120 mengisi suatu jabatan publik dengan tanpa membeda-bedakan orang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidaklah berarti bahwa negara tidak boleh mengatur atau menentukan persyaratannya, sepanjang pengaturan dan/atau persyaratan itu merupakan tuntutan objektif yang dibutuhkan oleh suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan tertentu dan sepanjang pengaturan dan/atau persyaratan tersebut tidak bersifat diskriminatif dalam pengertian membeda-bedakan orang atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial tertentu lainnya. Pengaturan dan/atau penentuan persyaratan demikian adalah sebagai mekanisme yang wajar yang akan memungkinkan pemilihan itu berlangsung secara cermat dan menghasilkan pilihan pemimpin yang terpercaya; [3.21] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil- dalil dan bukti-bukti Termohon dan Pihak Terkait, sebagai berikut: Bahwa dalam melaksanakan penjaringan bakal calon kepala daerah, Termohon telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon, sehingga penetapan bakal calon yang lolos telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah penetapan bakal calon yang memenuhi syarat, Termohon juga melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Termohon telah memberikan tenggang waktu 14 hari untuk masa sanggah bagi masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon, dan dalam masa tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada tanggapan, informasi, keberatan, masukan, maupun sanggahan dari masyarakat dalam hal persyaratan calon seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; Dalam melakukan verifikasi, Termohon mendasarkan pada Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Surat Keterangan Catatan Kriminal dari Polres Bengkulu Selatan. Hingga 14 hari masa tenggang waktu tersebut, Termohon tidak pernah menerima masukan. Hal tersebut dikuatkan kembali bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. adalah anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama dua periode, yaitu masa bakti 1999 sampai dengan 2004

Select target paragraph3