120
mengisi suatu jabatan publik dengan tanpa membeda-bedakan orang sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidaklah berarti bahwa negara tidak boleh
mengatur atau menentukan persyaratannya, sepanjang pengaturan dan/atau
persyaratan itu merupakan tuntutan objektif yang dibutuhkan oleh suatu jabatan atau
aktivitas pemerintahan tertentu dan sepanjang pengaturan dan/atau persyaratan
tersebut tidak bersifat diskriminatif dalam pengertian membeda-bedakan orang atas
dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan politik, atau status sosial
tertentu lainnya. Pengaturan dan/atau penentuan persyaratan demikian adalah
sebagai mekanisme yang wajar yang akan memungkinkan pemilihan itu berlangsung
secara cermat dan menghasilkan pilihan pemimpin yang terpercaya;
[3.21]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil-
dalil dan bukti-bukti Termohon dan Pihak Terkait, sebagai berikut:
Bahwa dalam melaksanakan penjaringan bakal calon kepala daerah,
Termohon telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon, sehingga penetapan
bakal calon yang lolos telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah penetapan bakal calon yang
memenuhi syarat, Termohon juga melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan
faktual serta dukungan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Termohon telah memberikan
tenggang waktu 14 hari untuk masa sanggah bagi masyarakat terhadap persyaratan
pasangan calon, dan dalam masa tenggang waktu 14 hari tersebut tidak ada
tanggapan, informasi, keberatan, masukan, maupun sanggahan dari masyarakat
dalam hal persyaratan calon seperti yang menjadi alasan bahwa H. Dirwan
Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara tujuh tahun di LP Klas I Cipinang,
Jakarta Timur;
Dalam melakukan verifikasi, Termohon mendasarkan pada Surat
Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna dan Surat Keterangan Catatan
Kriminal dari Polres Bengkulu Selatan. Hingga 14 hari masa tenggang waktu
tersebut, Termohon tidak
pernah
menerima
masukan. Hal tersebut dikuatkan
kembali bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. adalah anggota DPRD Kabupaten
Bengkulu Selatan selama dua periode, yaitu masa bakti 1999 sampai dengan 2004