121
dan masa bakti 2004 sampai dengan 2009 yang sekaligus menjabat sebagai Ketua
DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan;
Surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima karena
surat pernyataan dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa
uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansinya dengan sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, karena yang dituduhkan dalam pernyataan tersebut
merupakan ranah administrasi yang telah daluarsa;
Bahwa Pihak Terkait selaku Pasangan Calon, maupun H. Dirwan
Mahmud, S.H. telah sepenuhnya mengetahui dan menundukkan diri serta
mendasarkan proses pencalonan dimaksud pada ketentuan Pasal 60 dan Pasal
66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dimana Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian terhadap
pemenuhan persyaratan administrasi Pihak Terkait oleh Termohon. Terkait
dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah pula dilakukan klarifikasi
kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan Termohon telah pula
membuka masukan dari masyarakat terhadap persyaratan Pasangan Calon;
H. Dirwan Mahmud, S.H. sampai saat ini tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat
tinggal calon;
[3.22]
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, prima facie secara
formil, dengan mengacu kepada kepastian hukum, dalil-dalil Termohon dan Pihak
Terkait sudah terbukti pula kebenarannya;
[3.23]
Menimbang bahwa terlepas dari kenyataan tersebut di atas, menurut
Mahkamah, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon