121 dan masa bakti 2004 sampai dengan 2009 yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan; Surat-surat pernyataan sebagai alat bukti tidak dapat diterima karena surat pernyataan dibuat tidak di bawah sumpah, dan yang lebih penting lagi bahwa uraian dan dalil Pemohon tersebut tidak ada relevansinya dengan sengketa perselisihan hasil Pemilukada, karena yang dituduhkan dalam pernyataan tersebut merupakan ranah administrasi yang telah daluarsa; Bahwa Pihak Terkait selaku Pasangan Calon, maupun H. Dirwan Mahmud, S.H. telah sepenuhnya mengetahui dan menundukkan diri serta mendasarkan proses pencalonan dimaksud pada ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi Pihak Terkait oleh Termohon. Terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan Termohon telah pula membuka masukan dari masyarakat terhadap persyaratan Pasangan Calon; H. Dirwan Mahmud, S.H. sampai saat ini tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon; [3.22] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, prima facie secara formil, dengan mengacu kepada kepastian hukum, dalil-dalil Termohon dan Pihak Terkait sudah terbukti pula kebenarannya; [3.23] Menimbang bahwa terlepas dari kenyataan tersebut di atas, menurut Mahkamah, bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon

Select target paragraph3