122
tersebut tidak terbantahkan kebenarannya oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan
oleh Termohon sepanjang mengenai hal-hal berikut:
[3.23.1]
Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi M. Zayadi, bertanggal 17
Desember 2008 yang menyatakan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H.
Dirwan Mahmud menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam
kasus yang berbeda, H. Dirwan Mahmud menjalani hukuman selama tujuh tahun dari
1985 sampai dengan 1992 karena kasus pembunuhan dan H. Dirwan
Mahmud
menggunakan nama alias “Roy Irawan bin Mahmud Amran” yang biasa dipanggil
“Roy” (vide bukti P-5 dan keterangan Saksi M. Zayadi dalam persidangan tanggal 19
Desember 2008);
[3.23.2]
Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Hasnul Arifin bertanggal 17
Desember 2008 yang menerangkan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H.
Dirwan Mahmud, S.H. menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur
dalam kasus yang berbeda dan H. Dirwan Mahmud
bin Mahmud Amran
menggunakan nama alias “Roy Irawan bin Mahmud Amran” yang biasa dipanggil
“Roy” (vide keterangan Saksi Hasnul Arifin dalam persidangan tanggal 22 Desember
2008 dan bukti P-6);
[3.22.3]
Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Asranudin Bais, Staf Seksi
Perawatan LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang
diketahui Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, yang menerangkan bahwa Saksi
mengetahui dan mengenal warga binaan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran,
yang mempunyai nama asli Dirwan Mahmud berasal dari Manna, Bengkulu Selatan
dan pernah menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sejak
tahun 1989, yang bersangkutan dipekerjakan sebagai tamping Rumah Sakit LP Klas I
Cipinang, Jakarta Timur (vide keterangan Saksi Asranudin Bais dalam persidangan
tanggal 19 Desember 2008 dan bukti P-7);
[3.23.4]
Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Achmad Busri, Staf Register LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala
LP Klas I Cipinang Jakarta Timur yang menerangkan bahwa Saksi mengetahui dan
mengenal warga binaan bernama Roy Irawan bin Mahmud Amran, dipidana penjara
sepuluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang dipekerjakan sebagai pemuka