122 tersebut tidak terbantahkan kebenarannya oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Termohon sepanjang mengenai hal-hal berikut: [3.23.1] Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi M. Zayadi, bertanggal 17 Desember 2008 yang menyatakan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H. Dirwan Mahmud menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus yang berbeda, H. Dirwan Mahmud menjalani hukuman selama tujuh tahun dari 1985 sampai dengan 1992 karena kasus pembunuhan dan H. Dirwan Mahmud menggunakan nama alias “Roy Irawan bin Mahmud Amran” yang biasa dipanggil “Roy” (vide bukti P-5 dan keterangan Saksi M. Zayadi dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008); [3.23.2] Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Hasnul Arifin bertanggal 17 Desember 2008 yang menerangkan bahwa Saksi pernah bersama-sama dengan H. Dirwan Mahmud, S.H. menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dalam kasus yang berbeda dan H. Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran menggunakan nama alias “Roy Irawan bin Mahmud Amran” yang biasa dipanggil “Roy” (vide keterangan Saksi Hasnul Arifin dalam persidangan tanggal 22 Desember 2008 dan bukti P-6); [3.22.3] Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Asranudin Bais, Staf Seksi Perawatan LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, yang menerangkan bahwa Saksi mengetahui dan mengenal warga binaan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran, yang mempunyai nama asli Dirwan Mahmud berasal dari Manna, Bengkulu Selatan dan pernah menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Sejak tahun 1989, yang bersangkutan dipekerjakan sebagai tamping Rumah Sakit LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide keterangan Saksi Asranudin Bais dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008 dan bukti P-7); [3.23.4] Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Achmad Busri, Staf Register LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang Jakarta Timur yang menerangkan bahwa Saksi mengetahui dan mengenal warga binaan bernama Roy Irawan bin Mahmud Amran, dipidana penjara sepuluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang dipekerjakan sebagai pemuka

Select target paragraph3