124
Bahwa Mahkamah juga mendapatkan bukti surat yang dikirim Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Nomor W7.Ea.PK.01.01.02-Reg 809
bertanggal 6 Januari 2009 yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan
salinan putusan atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran karena telah terjadi
musibah kebakaran akibat kerusuhan di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur pada
tanggal 11 Maret 2001 yang mengakibatkan semua arsip dan data-data warga binaan
Lembaga Pemasyarakatan terbakar habis, tetapi memberikan informasi bahwa nama
Roy Irawan bin Mahmud Amran, dikenai Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP, dan
dipidana penjara sepuluh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta masuk
LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur tahun 1985 expirasi tahun 1993;
Bahwa Kepala LP Klas I Cipinang juga memberikan informasi bahwa Roy
Irawan bin Mahmud Amran telah melakukan pembunuhan terhadap seorang pejabat
Departemen Pertanian di belakang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tepatnya di Gang
Mayong, Cipinang Besar Utara;
Bahwa untuk mendukung keterangan Kepala LP Klas I Cipinang,
dilampirkan juga pernyataan bertanggal 17 Desember 2008 dari pegawai yang
mengenal narapidana Roy Irawan bin Mahmud Amran saat menjalani pidananya di
LP Klas I Cipinang, masing-masing adalah Chaerudin, Yusuf Mawarjoko, Sutrisno,
Wilson Silalahi, Abdul Hadi, dan Surani, semuanya menyatakan bahwa Roy Irawan
bin Mahmud Amran adalah benar seorang narapidana dalam kasus pembunuhan
yang ditugaskan di bagian dapur kira-kira selama tiga tahun, di Blok 3G bersama 33
orang narapidana lainnya;
[3.23.7]
Bahwa nama Roy Irawan sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala LP
Klas I Cipinang tersebut dan surat keterangan dari pegawai yang mengenal
narapidana Roy Irawan bin Mahmud Amran saat menjalani pidananya di LP Klas I
Cipinang, jika dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat lainnya,
maka secara terang dan menjadi bukti yang sempurna bahwa Roy Irawan bin
Mahmud Amran tidak lain adalah Dirwan Mahmud bin Mahmud Amran;
[3.23.8]
Bahwa dengan terbukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan
oleh Pasangan Calon Nomor Urut 7, khususnya H. Dirwan Mahmud, S.H., maka
Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Pemilukada yang cacat yuridis sejak