125
awal, karena telah mencederai asas-asas Pemilu yang merupakan asas yang harus
dijunjung tinggi tidak hanya oleh Penyelenggara Pemilu, tetapi juga oleh para peserta
Pemilu. Salah satu asas Pemilu yang dilanggar oleh H. Dirwan Mahmud, S.H., adalah
yaitu asas Pemilu “jujur”;
Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 7 khususnya H. Dirwan Mahmud,
telah menyembunyikan perbuatan pidana yang pernah dilakukannya, disebabkan H.
Dirwan Mahmud mengetahui bahwasanya untuk menjadi kepala daerah harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 58 huruf f. Selaku
peserta Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Dirwan Mahmud, S.H., secara
sengaja dan dengan niat menutupi perbuatan pidana yang dilakukannya. Hal tersebut
jelas melanggar asas-asas Pemilu yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
[3.24]
Menimbang bahwa Termohon dalam Jawaban Tertulisnya pada halaman 4,
yang intinya secara tidak langsung mengakui adanya pelanggaran administratif, akan
tetapi Termohon tidak memiliki dasar dan pijakan untuk serta merta maupun
kewajiban hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2008
bertanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008;
[3.25]
Menimbang
bahwa Mahkamah
tidak
sependapat dengan Ahli Prof.
H.A.S. Natabaya, S.H., L.L.M yang mempersoalkan kewenangan Mahkamah dalam
perselisihan hukum a quo, dengan alasan bahwa masalah pelanggaran proses
Pemilukada menjadi wewenang peradilan lain. Ahli hanya mempersoalkan
kewenangan tetapi tidak menjawab atau membuktikan sebaliknya bahwa Pihak
Terkait, H. Dirwan Mahmud, pernah menjalani pidana yang karenanya tidak
memenuhi syarat sejak awal untuk menjadi pasangan calon kepala daerah dalam
perkara a quo;
Bahwa
mengenai
kewenangan,
sudah
beberapa
kali
Mahkamah
memutuskan bahwa berdasarkan konstitusi dan UU MK yang menempatkan
Mahkamah sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah berwenang memutus perkara