126
pelanggaran atas prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilukada yang diatur dalam UUD
1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Sebagai pengawal konstitusi,
maka acuan utama penegakan hukum di Mahkamah adalah tegaknya prinsip
kehidupan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, Mahkamah
juga pernah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat
membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) sematamata, melainkan juga keadilan substansial. Salah satu landasan penting dari sikap ini
adalah ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah
memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan
hakim. Makna keyakinan hakim adalah keyakinan hakim berdasarkan alat bukti (vide,
Penjelasan Pasal 45 ayat (1) UU MK);
[3.26]
Menimbang bahwa laporan-laporan dari beberapa Pasangan Calon, Tim
Harari dan Tim Redho, tentang tidak terpenuhinya persyaratan hukum bagi calon
bupati dan wakil bupati in casu Pihak Terkait, sudah disampaikan kepada Termohon
maupun Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menjelang Pemilukada Putaran II,
namun kedua lembaga tersebut tidak menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh
sehingga Pihak Terkait in casu H. Dirwan Mahmud lolos sebagai pasangan calon.
Mahkamah berpendapat bahwa proses hukum yang tersedia telah dilangkahi dengan
sengaja sehingga Pihak Terkait menjadi lolos tanpa penyelesaian terlebih dahulu atas
masalah-masalah hukum yang telah dilaporkan. Dengan diabaikannya laporanlaporan a quo, maka baik Termohon, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,
maupun Pihak Terkait sudah melangkahi proses hukum yang tersedia sehingga
dengan selesainya Pemilukada Putaran II tidak ada lagi proses hukum yang dapat
ditempuh untuk menilai kebenaran dan keadilannya maka apakah hal semacam itu
dapat dibenarkan dan diterima dan/atau apakah mahkamah akan membiarkan atau
menjustifikasi pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan mencederai
konstitusi dan demokrasi. Mahkamah menilai bahwa proses tersebut telah
berlangsung dengan cacat hukum sejak awal;
[3.27]
Menimbang bahwa menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh
Mahkamah, apakah pelanggaran yang sudah terbukti secara sempurna demikian,
termasuk ruang lingkup sengketa Pemilukada yang menjadi kewenangan Mahkamah