129 Bahwa perumusan kewenangan dan pelaksanaan kewenangan dalam melaksanakan demokrasi, harus dikawal dengan sanksi yang cukup efektif untuk mencegah terjadinya kemunduran dalam tahap demokratisasi untuk bisa sampai pada tahap akhir transisi politik di Indonesia secara adil, damai, jujur, dan bersih. Melalui aplikasi asas proporsionalitas, maka kelalaian yang menimbulkan kondisi yang tidak lagi dapat ditolerir tersebut dapat dievaluasi dan dinilai oleh Mahkamah serta diputus dengan alternatif yang sesuai dengan tugas dan fungsi Mahkamah; [3.31] Menimbang bahwa ketidakjujuran H. Dirwan Mahmud, S.H. sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, setidak-tidaknya telah mencederai UUD 1945 sebagai berikut: [3.31.1] Pemerintah Negara Republik Indonesia termasuk di dalamnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sesuai alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Calon Bupati Terpilih Bengkulu Selatan, adalah seorang yang pernah dijatuhi pidana dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, telah dieksekusi, tetapi melakukan kebohongan publik dengan menyatakan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; [3.31.2] Sehubungan dengan kebohongan publik yang dilakukannya tersebut di atas, Bupati Terpilih juga melanggar asas kejujuran sebagai salah satu asas Pemilu, termasuk Pemilukada, yakni asas jujur, sebagaimana yang tertera di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; [3.31.3] Perbuatan Bupati Terpilih juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yaitu kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan, oleh karena kebohongannya menyatakan dirinya tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, berarti Bupati Terpilih telah tidak menjunjung hukum yang menentukan syarat tidak pernah dijatuhi pidana, yang secara tegas dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah

Select target paragraph3