13
•
Saksi berasal dari Bengkulu Selatan, tahun 1989 menjadi narapidana di LP
Klas I Cipinang dan bebas tahun 1990;
•
Saksi mengetahui betul siapa Roy Irawan dan siapa Dirwan Mahmud karena
sama-sama berasal dari Manna, Dirwan Mahmud alias Roy Irawan tinggal di
Jalan Jenderal Sudirman sedangkan Saksi tinggal di Jalan Jenderal Ahmad
Yani;
•
Ketika Saksi bertemu dengan Roy Irawan, Saksi memanggil dengan panggilan
“wan”, sesuai nama panggilan di kampung, tetapi oleh yang bersangkutan
diingatkan bahwa namanya di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur adalah Roy
Irawan;
•
Ketika bertemu dengan Dirwan Mahmud alias Roy Irawan, Saksi diberitahu
bahwa yang bersangkutan terkena kasus pembunuhan tetapi Saksi tidak tahu
tempat kejadian perkaranya;
•
Saksi mengetahui kalau Dirwan Mahmud alias Roy Irawan adalah calon bupati
terpilih tetapi Saksi tidak melapor kepada polisi karena tidak mempunyai bukti
dan tidak mempunyai kepentingan;
•
Selama Dirwan Mahmud alias Roy Irawan menjadi Anggota DPRD Bengkulu
Selatan, beberapa kali bertemu dengan yang bersangkutan tetapi hanya
sebatas ngobrol-ngbrol dan tidak pernah membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
•
Saksi mengetahui dan yakin Dirwan Mahmud alias Roy Irawan begitu juga
sebaliknya;
7. Zaitun Nurlaili
•
Pada saat pemungutan suara, tanggal 6 Desember 2008, ada pelanggaran di
TPS1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir,
ada delapan orang
melakukan pencoblosan ganda, dengan cara satu orang mencoblos empat kali
coblosan;
•
Pencoblosan ganda dilakukan karena ada izin dari Panitia, Panitia memberikan
empat kartu kepada satu pemilih;
•
Saksi protes kepada KPPS disaksikan Camat Kedurang Ilir tetapi semuanya
diam, Bahkan saksi ditakut-takuti dan diancam oleh perangkat desa (kepala