130
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
[3.32]
Menimbang bahwa, fakta hukum pelanggaran administratif (Pasal 58 huruf f
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004) oleh H. Dirwan Mahmud, S.H., telah
mengakibatkan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan cacat yuridis. Oleh karena
itu, Mahkamah berpendapat, agar tercipta keadilan berdasarkan konstitusi dalam
Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan, maka harus dilakukan pemungutan suara
ulang untuk seluruh Kabupaten Bengkulu Selatan yang dinilai lebih adil;
[3.33]
Menimbang bahwa, benar yang bersangkutan H. Dirwan Mahmud sudah
pernah menjadi anggota dan memimpin DPRD tetapi tidak pernah dipersoalkan
latarbelakangnya. Terhadap masalah tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa fakta
tersebut tidak dapat disamakan dengan perkara a quo, sebab menurut UndangUndang tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat itu memang tidak
mensyaratkan harus tidak pernah menjalani hukuman pidana tertentu sehingga boleh
saja yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pimpinan DPRD (vide Pasal 60
huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003), tetapi untuk menjadi Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah sudah
jelas-jelas mensyaratkan harus tidak pernah menjalani hukuman pidana tertentu (vide
Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004);
[3.34]
Menimbang bahwa perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang,
sebagaimana
akan
disebut
dalam
Amar
Putusan
di
bawah,
harus
mempertimbangkan tingkat kesulitan dan jangka waktu yang berkenaan dengan
tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden pada Tahun 2009. Dengan
memperhitungkan agenda kegiatan nasional yang demikian, Mahkamah akan
memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu yang cukup dengan
memperhatikan kemampuan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan seluruh aparat
penyelenggara Pemilukada untuk melaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil, serta jauh dari kemungkinan terjadinya pelanggaran yang
merugikan proses demokratisasi di Indonesia;