131
[3.35]
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum
tersebut di atas, Mahkamah tidak menutup mata terhadap pendapat dan pandangan
hukum bahwa tujuan hukum (pidana) adalah memanusiakan manusia, dalam arti
orang yang telah menjalani hukuman pidana diberi hak yang sama. Demikian juga,
tujuan pemasyarakatan merupakan proses untuk mengembalikan kedudukan
mantan narapidana sebagai anggota masyarakat biasa. Orang yang telah menjalani
hukuman pidana diberi hak yang sama untuk menduduki jabatan publik, karena hakhak individual tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang oleh siapa pun
termasuk oleh negara melalui hukum negara (hukum positif), sehingga seseorang
yang ”cacat” menurut pandangan masyarakat karena melakukan tindak pidana tidak
lagi mempunyai harapan masa depan untuk menjadi insan kamil (manusia yang
sempurna). Namun demikian, pandangan tersebut menjadi ranah pembentuk
undang-undang (legislatif) untuk mengakomodasi melalui berbagai perubahan
peraturan perundang-undangan;
[3.36]
Menimbang bahwa walaupun menurut Pasal 233 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan
Pemilukada harus selesai pada akhir tahun 2008, namun Mahkamah menegaskan,
pemungutan suara ulang bukanlah merupakan Pemilukada baru melainkan
kelanjutan
Pemilukada
yang
telah
diselenggarakan
sebelumnya,
sehingga
pelaksanaan pemungutan suara ulang sesudah tahun 2008 tidak dapat dinilai
bertentangan dengan ketentuan undang-undang tersebut di atas, terlebih lagi hal ini
merupakan perintah yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah;
[3.37]
Menimbang
bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
selebihnya,
menurut
Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti maupun
saksi yang cukup kuat dan meyakinkan. Lagi pula, andaikata benar adanya
pelanggaran-pelanggaran dimaksud, namun hal tersebut tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan;