131 [3.35] Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak menutup mata terhadap pendapat dan pandangan hukum bahwa tujuan hukum (pidana) adalah memanusiakan manusia, dalam arti orang yang telah menjalani hukuman pidana diberi hak yang sama. Demikian juga, tujuan pemasyarakatan merupakan proses untuk mengembalikan kedudukan mantan narapidana sebagai anggota masyarakat biasa. Orang yang telah menjalani hukuman pidana diberi hak yang sama untuk menduduki jabatan publik, karena hakhak individual tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang oleh siapa pun termasuk oleh negara melalui hukum negara (hukum positif), sehingga seseorang yang ”cacat” menurut pandangan masyarakat karena melakukan tindak pidana tidak lagi mempunyai harapan masa depan untuk menjadi insan kamil (manusia yang sempurna). Namun demikian, pandangan tersebut menjadi ranah pembentuk undang-undang (legislatif) untuk mengakomodasi melalui berbagai perubahan peraturan perundang-undangan; [3.36] Menimbang bahwa walaupun menurut Pasal 233 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Pemilukada harus selesai pada akhir tahun 2008, namun Mahkamah menegaskan, pemungutan suara ulang bukanlah merupakan Pemilukada baru melainkan kelanjutan Pemilukada yang telah diselenggarakan sebelumnya, sehingga pelaksanaan pemungutan suara ulang sesudah tahun 2008 tidak dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang tersebut di atas, terlebih lagi hal ini merupakan perintah yang tercantum dalam amar putusan Mahkamah; [3.37] Menimbang bahwa terhadap dalil Pemohon selebihnya, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti maupun saksi yang cukup kuat dan meyakinkan. Lagi pula, andaikata benar adanya pelanggaran-pelanggaran dimaksud, namun hal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan;

Select target paragraph3