132
4. KONKLUSI
Berdasarkan seluruh penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan sebagai berikut:
[4.1] Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum;
[4.2] Pihak Terkait H. Dirwan Mahmud terbukti tidak memenuhi syarat sejak awal
untuk menjadi Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan karena terbukti secara nyata pernah menjalani hukumannya karena
delik pembunuhan, yang diancam dengan hukuman lebih dari 5 (lima) tahun;
[4.3] Penyelenggara Pemilukada in casu KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melalaikan tugas karena tidak
pernah memproses secara sungguh-sungguh laporan-laporan yang diterima
tentang latar belakang dan tidak terpenuhinya syarat Pihak Terkait in casu H.
Dirwan Mahmud, sehingga Pemilukada berjalan dengan cacat hukum sejak
awal. Kelalaian tersebut menyebabkan seharusnya Pihak Terkait tidak berhak
ikut, dan karenanya keikutsertaannya sejak semula adalah batal demi hukum
(void ab initio);
[4.4] Untuk mengawal konstitusi dan mengawal Pemilukada yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai pelaksanaan demokrasi
sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945, Mahkamah menilai bahwa perkara a quo adalah sengketa hasil
Pemilukada yang menjadi kompetensi dan dapat diadili oleh Mahkamah,
karena apabila sejak awal Pihak Terkait H. Dirwan Mahmud tidak menjadi
peserta dalam Pemilukada sudah pasti konfigurasi perolehan suara masingmasing Pasangan Calon akan berbeda dengan yang diperoleh pada
Pemilukada Putaran I maupun Putaran II;
[4.5] Sebagian permohonan Pemohon beralasan sehingga dapat dikabulkan dan
karenanya Mahkamah membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu