133
Selatan secara keseluruhan sehingga harus diulang dengan menyertakan
semua calon selain Pihak Terkait (H. Dirwan Mahmud);
5. AMAR PUTUSAN
Mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 junctis Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait tidak dapat
diterima.
Dalam Pokok Perkara:
•
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
•
Menyatakan batal demi hukum (void ab initio) Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan untuk periode 2008-2013;
•
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti
oleh seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
kecuali Pasangan Calon Nomor Urut 7 (H. Dirwan Mahmud dan H.
Hartawan, S.H.) selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan ini diucapkan;
•
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.