135
ttd.
Muhammad Alim
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah di atas, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki
mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah:
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Asas praduga tidak bersalah yaitu seseorang tidak bisa di katakan bersalah
kecuali atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Atas dasar pembuktian itulah, maka
pencalonan seseorang
sebagai Kepala
Daerah dapat dibatalkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat;
Meskipun demikian menurut pendapat saya, apakah pengetahuan kita
tentang kebenaran fakta (knowledge) semata tersebut cukup relevan dan tepat
untuk diterapkannya Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut Pasal 58 huruf f) begitu saja
tanpa mempertimbangkan hal-hal lain yang bukan hanya semata-mata memenuhi
unsur-unsur
yang
disebutkan
dalam
Pasal
58
huruf
f
tersebut,
tetapi
mempertimbangkan sisi lain yang lebih bermanfaat dan sekaligus sebagai suatu
upaya penafsiran baru yang lebih tepat atas pasal tersebut atas dasar situationally
sense, dengan tujuan to display a situation is nothing but to act wisely, sehingga
menghasilkan konklusi yang lain yang lebih baik;
Bahwa tujuan hukum, antara lain, ialah memanusiakan manusia demi
keluhuran dan martabat manusia, karena manusia adalah sebaik-baiknya makhluk
ciptaan Tuhan;
Oleh karena itu, tujuan hukum yang demikian itu dari sudut utilitarianisme,
hukum
harus
mampu
mendatangkan
atau
mendekatkan
manusia
kepada