137
yang bersangkutan mempunyai prestasi bagi masyarakat dan mampu bertindak bagi
kemaslahatan masyarakat;
Apakah orang masih tetap berpendapat bahwa seorang mantan narapidana
pembunuhan yang bersangkutan masih pantas dianggap seorang yang sedang
membawa golok yang berjalan kesana dan kemari yang akan membahayakan orang
lain?
Kiranya cukup arif untuk tidak menerapkan pasal Undang-Undang yang rigid,
tetapi seharusnya nampak kearifan (wisdom), dengan menafsirkan Pasal 58 huruf f ,
bahwa oleh karena selama lebih dari 15 tahun mantan terpidana telah menunjukkan
prestasi dan pengabdiannya kepada negara tanpa cacat, maka cukup bijaksana
apabila Pasal 58 huruf f tidak layak diterapkan pada perkara a quo. Dengan
demikian, masa 15 tahun cukup sebagai proses rehabilitasi nama baiknya, sehingga
ia layak memenuhi syarat menduduki jabatan kepala daerah;
Karl Llewellyn melihat cara pandang yang demikian sebagai ”situationally
sense”, kesadaran akan situasi yang telah berubah, atau disebut juga ”novel
situation” bukan hanya aspek waktu tetapi juga pertimbangan lain (resources) yang
dapat dipertimbangkan sehingga mencapai keputusan yang paling baik, atau
adanya hal baru artinya ada hal baru misalnya in casu seseorang yang telah lepas
dari hukuman penjara selama lebih dari 15 tahun dan telah sekian lama ia
bermasyarakat dan menunjukkan pretasi dan amal baiknya serta pengabdiannya
kepada negara. Artinya, menilai manusia sedapat mungkin dengan seutuhnya.
Seorang Kepala Daerah yang berhasil tentu bukan semata mata digantungkan
kepada persyaratan ia bukan seorang mantan napi,
tetapi juga pada kualitas,
integritas, serta kemampuannya sebagai seorang leader untuk menggerakkan
masyarakat menuju pada kemakmuran daerah;
Yang lebih menimbulkan kecemasan ialah jika pasal tersebut selalu
ditafsirkan secara letterlijk bisa dibayangkan, pada masa kini dalam euforia
kebebasan berdemokrasi, banyak pemuda mahasiswa yang melakukan demo yang
terjebak dalam kekerasan yang memungkinkan ia dipenjara dengan ancaman
hukuman lima tahun atau lebih. Apakah jadinya kelak jika ia telah selesai studinya
dan meraih gelar sarjana ia dirampas haknya atas nama hukum untuk memangku