138 jabatan publik karena tidak bisa lepas dari jeratan Pasal 58 huruf f, suatu hal yang kebanyakan belum disadari oleh mereka; Bahwa dalam budaya masyarakat (kolektif) Indonesia stigmatisasi demikian, mengakibatkan mantan terpidana menjadi warga negara kelas dua, serta akan menjadi beban bagi anak cucu dan keturunanannya yang tanpa dosa, sebagaimana beban yang pernah diderita oleh anak cucu para korban kejahatan politik masa lalu. Pope John mengatakan, “If any government does not acknowledge the rights of man or violates them, it not only fails in its duty, but its orders completely lack juridical force” (Encyclica Pacem in Terris of Pope John XXIII) (Bodenheimer: 187); Alangkah bijaksananya jika suatu putusan dapat menjangkau masa depan (futuristic) serta mancerminkan kearifan (wisdom). A person of Justice Must be A Person of Wisdom. Sekalipun pengetahuan (knowledge) penting, tetapi itu belum cukup, the judge must have wisdom, ia harus mempunyai wisdom/prudence yang diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan semua sumber daya (resources) menuju tujuan universal manusia ialah kebahagiaan atau happiness. (Hari Chand: 309); Putusan yang melihat masa depan berarti putusan yang memfasilitasi kehidupan manusia untuk memungkinkan menjadi manusia yang lebih baik bukan sebaliknya menjeratnya dalam pasal yang tidak memberikan harapan bagi kemanusiaan. Ia harus menyuburkan hidupnya hukum yang adil, tetapi juga sekaligus beradab, sebagai cerminan Sila Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Inilah pesan moralitas yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun; Seorang pembunuh saja yang tidak tertangkap, oleh sebab itu, ia tidak pernah merasakan dipenjara, ia tidak bisa dituntut ke muka pengadilan setelah melampaui waktu tertentu (18 tahun), mengapa seseorang yang telah selesai atau telah bebas menjalani hukuman penjara dan lebih dari 15 tahun bermasyarakat dengan baik masih diungkit kesalahannya? Sungguh sesuatu yang ironis; Adalah menjadi tugas dan wewenang pembuat undang undang suatu saat menghapus atau setidak tidaknya merumuskan kembali ketentuan Pasal 58 huruf f agar pengenaan pasal tersebut dalam batas batas yang lebih edukatif sehingga benar benar para mantan narapidana kembali meraih persamaan dan kesempatan di hadapan hukum (legal equality and legal opportunity before the law);

Select target paragraph3