14
desa) dan rombongan Tim Sukses H. Dirwan Mahmud bahwa kalau sampai
Saksi membuka mulut, saksi akan disingkirkan dari kampung dan akan
dikucilkan, tidak diperbolehkan meminjam kursi dan tenda karena bantuan itu
berasal dari H. Dirwan Mahmud;
•
Di TPS1 Kedurang Ilir yang memperoleh suara terbanyak adalah Pasangan
Calon H. Dirwan Mahmud,S.H. dan H.Hartawan,S.H.
•
Setelah Saksi protes, Saksi diproses di kantor kecamatan dan di hadapan
Kapolsek Kedurang Ilir, Saksi disuruh berdamai dengan saksi kedua Pasangan
Calon dan warga yang melakukan pencoblosan ganda, dengan alasan surat
suara yang terlanjur dicoblos tidak akan dihitung, tetapi Saksi tetap menolak
berdamai;
•
Setelah tidak tercapai kesepakatan/perdamaian, Saksi dibawa lagi ke TPS1
Desa Suka Jaya bersama Kapolsek, Camat dan Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan, Saksi diminta menandatangani perjanjian dan diminta tidak
memperpanjang masalah karena pihak-pihak lain sudah berdamai tetapi Saksi
tetap menolak perdamaian;
8. Maria Yustianti
•
Saksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada Putaran II
dengan alasan namanya tidak terdaftar di KPU, padahal pada Pemilukada
Putaran I Saksi terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya;
•
Saksi sudah mengajukan kepada Panitia dan oleh Panitia disarankan
mengurus ke Ketua RT tetapi tidak bertemu Ketua RT, kemudian Saksi
mengurus ke KPU, oleh karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 maka
tidak memungkinkan lagi;
•
Meskipun Saksi sudah menunjukkan KTP kepada petugas, tetapi tetap tidak
bisa menggunakan hak pilihnya karena ada peraturan baru;
•
Saksi mengajukan keberatan atas kejadian tersebut tetapi tidak mencatatnya
dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;