17
B. Tanggapan Terhadap Alasan (Pokok Perkara)
1. Bahwa Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2008 dengan berpijak pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah, yang diatur secara teknis dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun
2005
tentang
Pemilihan,
Pengesahan
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Bahwa Termohon telah melakukan rangkaian proses penyelenggaraan
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sesungguhnya Pemohon telah
mengakui secara langsung ataupun tidak langsung atas pelayanan yang
dilakukan Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan secara adil, jujur, demokratis dan transparan. Hal ini dapat
diungkapkan pada fakta tidak adanya sengketa, keberatan maupun
sanggahan terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada
Putaran I. Secara fakta Pemohon telah menyepakati untuk menjadi peserta
Pemilukada Putaran II;
4. Bahwa Pemohon menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Termohon tidak adil, tidak jujur dan penuh
dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana
berdasarkan
dokumen-dokumen
yang
secara
sengaja
dibuat
dan
berpengaruh terhadap perolehan suara kedua pasangan calon adalah tidak
benar, tidak cermat, tidak mendasar dan mengada-ada. Fakta menunjukan
bahwa tidak ada keberatan dalam proses penghitungan hasil Pemilukada
yang terekam dalam Berita Acara Rekapitulasi baik di tingkat KPPS, PPK
maupun KPU Kabupaten yang Iebih lanjut akan dijelaskan di bawah ini;