18
5. Bahwa
uraian
alasan
Pemohon
atas
pelanggaran-pelanggaran
dan
kesalahan-kesalahan Termohon dapat dibantah dengan alasan sebagai
berikut :
a. bahwa tentang uraian Pemohon dalam permohonannya pada poin 3,
tidaklah mendasar, cermat dan mengada-ada. Penghitungan hasil
pemungutan suara Pemilukada Putaran II dilakukan di seluruh TPS yang
disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon dan Pihak Terkait yang mana
seluruh rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak terdapat keberatan
maupun sanggahan hingga di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditandatangani oleh saksi kedua
belah pihak (Model DA-KWK), (vide bukti T-9 dan bukti T-19);
b. bahwa tentang uraian Pemohon dalam permohonannya pada poin 4.a,
Termohon dalam melaksanakan upaya menjaring bakal calon dan
melakukan verifikasi bakal calon hingga penetapan bakal calon yang lulus
telah menjalankan prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
juncto Pasal 58 huruf a hingga huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (bukti T-2);
c. bahwa
setelah
penetapan
bakal
calon
yang
memenuhi
syarat
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, Termohon juga melakukan verifikasi
persyaratan administrasi dan faktual serta dukungan sebagaimana diatur
dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
d. bahwa Termohon juga telah memberikan tenggat 14 hari untuk masa
sanggah bagi masyarakat (public) terhadap persyaratan pasangan calon
berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Tekhnis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
3