23 dan pihak-pihak yang menyatakan keberatan maupun saksi-saksi. Oleh karena itu, Pemohon juga tidak memberikan uraian pengaruhnya alasan Pemohon pada Point 4 huruf h terhadap perolehan suara pasangan calon maupun perselisihan perhitungan suara; 8) bahwa pada uraian alasan Pemohon pada poin 4 huruf i, point 4 huruf j, Poin 4 huruf k dan Poin 4 huruf i sangatlah tidak jelas, cermat, rinci dan lengkap hingga uraian sebagaimana disampaikan oleh Pemohon tidak cermat, tidak lengkap dan sumir. Disamping itu, bahwa uraian dan dalil Pemohon merupakan ranah pidana Pemilu dan merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam Peradilan Umum. Hingga saat ini Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian dan penetapan pleno atas laporan-laporan yang diantaranya dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang di tindaklanjuti ke penyidik. (vide keterangan Saksi Saksi 1 Termohon dan keterangan Saksi 2 Termohon); 9) bahwa berdasarkan hasil tindaklanjut laporan-laporan dari masyarakat, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah bekerja dan menindaklanjuti pengaduan/laporan tentang terjadinya tindak pidana money politic yang berjumlah dua kasus kepada Penyidik Polres Bengkulu Selatan keduanya adalah tindak pidana money politic yang dilakukan oleh Pasangan H. Reskan Effendi-H. Rohidin Mersyah (Pemohon Prinsipal) dan saat ini Telah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P21). (vide keterangan Saksi 1 Termohon dan keterangan Saksi 2 Termohon dan bukti T-27); m. bahwa oleh karena uraian, alasan-alasan dan dalil-dalil Pemohon yang menyatakan fakta hukum tersebut adalah tidak cermat, tidak lengkap dan tidak relevan baik langsung maupun tidak langsung terhadap perolehan hasil suara kedua Pasangan Calon atau setidak-tidaknya tidak menunjukkan adanya perselisihan perhitungan suara kedua Pasangan Calon serta permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup alat bukti yang dapat membuktikan alasan tersebut (permohonan sumir),

Select target paragraph3