24
dengan demikian permohonan tersebut tidak cukup alasan oleh
karenanya harus dinyatakan ditolak;
n. bahwa uraian alasan-alasan Pemohon dalam permohonannya tidak
menjelaskan perselisihan jumlah suara hasil Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan yang mana hal tersebut diwajibkan oleh UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan PMK 15/2008;
o. bahwa berkenaan dengan huruf n di atas, lebih ironis ketika di dalam
petitum Pemohon mengklaim pasangan Pemohon memperoleh 45.100
(empat puluh lima ribu seratus) suara dan Pihak Terkait memperoleh
30.553 (tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga) suara dan
Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk ditetapkan sebagai hasil
penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2008 Putaran II;
p. bahwa terhadap petitum dalam permohonan tersebut sangat terang
dan jelas tidak cukup alasan dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Termohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
A. Dalam Eksepsi:
Menyatakan permohonan keberatan Pemohon ditolak karena tidak memenuhi
syarat Formil;
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menerima jawaban dan uraian tanggapan Termohon untuk seluruhnya;
2. Menolak permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
59 Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu Putaran II Tahun 2008.
4. Menyatakan sah dan berlaku penetapan H. Dirwan Mahmud, SH dan
H. Hartawan. SH sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil