24 dengan demikian permohonan tersebut tidak cukup alasan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak; n. bahwa uraian alasan-alasan Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan perselisihan jumlah suara hasil Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan yang mana hal tersebut diwajibkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan PMK 15/2008; o. bahwa berkenaan dengan huruf n di atas, lebih ironis ketika di dalam petitum Pemohon mengklaim pasangan Pemohon memperoleh 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara dan Pihak Terkait memperoleh 30.553 (tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh tiga) suara dan Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk ditetapkan sebagai hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II; p. bahwa terhadap petitum dalam permohonan tersebut sangat terang dan jelas tidak cukup alasan dan oleh karenanya harus dinyatakan ditolak; Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi: Menyatakan permohonan keberatan Pemohon ditolak karena tidak memenuhi syarat Formil; B. Dalam Pokok Perkara 1. Menerima jawaban dan uraian tanggapan Termohon untuk seluruhnya; 2. Menolak permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya; 3. Menyatakan sah dan mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu Putaran II Tahun 2008. 4. Menyatakan sah dan berlaku penetapan H. Dirwan Mahmud, SH dan H. Hartawan. SH sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil

Select target paragraph3