25 Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Pasangan Calon Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008. [2.5] Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Termohon mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-27, sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berkas Persyaratan Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. tentang Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/KPU-BS/VII/2008 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tertanggal 28 Agustus 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di Tempat Pemungutan Suara (TPS); 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 13 Oktober 2008 tentang Kesepakatan Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, tentang Pendudukan Kabupaten Bengkulu Selatan yang Tidak terdaftar DPS dan DPT yang

Select target paragraph3