25
Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Pasangan
Calon Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008.
[2.5] Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, Termohon mengajukan
bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan bukti T-27, sebagai
berikut:
1. Bukti T-1
: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bengkulu
Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008 tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008;
2. Bukti T-2
: Fotokopi
Berkas
Persyaratan
Pasangan
Calon H. Dirwan
Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. tentang Persyaratan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atas
nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H.;
3. Bukti T-3
: Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/KPU-BS/VII/2008
tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008;
4. Bukti T-4
: Fotokopi Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tertanggal 28 Agustus
2008
tentang
Tata
Cara
Pelaksanaan
Pemungutan
dan
Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2008 di Tempat Pemungutan Suara (TPS);
5. Bukti T-5
: Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 13 Oktober
2008 tentang Kesepakatan Bersama Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bengkulu Selatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan, tentang Pendudukan Kabupaten
Bengkulu Selatan yang Tidak terdaftar DPS dan DPT yang