28 24. Bukti T-24 : Fotokopi Dokumen Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tentang status laporan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 25. Bukti T-25 : Fotokopi Dokumen Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tentang tindak lanjut laporan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan yang diteruskan ke GAKUMDU; 26. Bukti T-26a : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di TPS di Kecamatan Kedurang Ilir; 27. Bukti T-26b : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di TPS, di Desa Ibut, Kecamatan Kota Manna; 28. Bukti T-26c : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di TPS, di Desa Kota Medan, Kecamatan Kota Manna; 29. Bukti T-26d : Fotokopi Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilukada Putaran II di TPS, Suara di Desa Padang Burnai, Kecamatan Bunga Mas; 30. Bukti T-27 : Fotokopi Surat Kepala Kejaksaan Negeri Manna Nomor B.978/N.7.13/Epp.1/12/2008 tertanggal 12 Desember 2008 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana Pemilu atas nama tersangka Yukram Bin Amin Nula dkk sudah lengkap; [2.6] Menimbang bahwa, disamping mengajukan bukti tertulis sebagaimana disebutkan di atas, Termohon juga mengajukan delapan saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 22 Desember 2008, sebagai berikut: Keterangan Saksi Termohon 1. Saksi A. Hamid Safran,S.P (Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan) • Dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar dari tingkat PPS, PPK sampai KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua Berita Acara ditandatangani oleh

Select target paragraph3