29 masing-masing saksi, baik oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7 maupun oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 dan tidak ada keberatan dari saksi masing-masing Pasangan Calon; • Pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7 menandatangani Berita Acara, sedangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 meninggalkan tempat acara (walkout) karena merasa ada pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maupun oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. • Menurut Saksi, tidak ada permasalahan, betul-betul semuanya tertata dengan baik sampai ditetapkannya hasil penghitungan suara. Tidak ada satu pun pelanggaran administratif yang diadukan oleh Pasangan Calon, yang ada adalah pengaduan dari masyarakat yang menyangkut dugaan money politic; • Selama berlangsungnya tahapan Pemilukada, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima 13 (tiga belas) laporan dugaan pelanggaran, dua laporan dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran I dan sebelas laporan dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran II dan semuanya telah disikapi oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; • Ada laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Pemilukada dan pemalsuan ijazah; • Terhadap laporan baik dari Pasangan Calon maupun dari masyarakat ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti, dengan klasifikasi: ada laporan yang kadaluarsa, kemudian bukan pelanggaran Pemilu, kurangnya unsur pelaporan, kasus telah diselesaikan di TKP dan pelaporan menganggap tidak melaporkan; • Terkait dugaan pelanggaran pidana, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima laporan dari salah satu Tim Sukses HARARI (salah satu Pasangan Calon yang tereliminasi untuk maju pada Putaran II) sesudah Pleno KPUD Putaran Pertama, yang melaporkan ada tindak pidana yang dilakukan oleh Roy Irawan dan Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud. Atas laporan tersebut, Saksi menindaklanjutinya dengan mengkaji semua berkas dan melakukan

Select target paragraph3