29
masing-masing saksi, baik oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut
7
maupun oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 dan tidak ada keberatan
dari saksi masing-masing Pasangan Calon;
•
Pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu
Selatan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7 menandatangani Berita Acara,
sedangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 meninggalkan tempat acara
(walkout) karena merasa ada pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maupun oleh KPU Kabupaten
Bengkulu Selatan.
•
Menurut Saksi, tidak ada permasalahan, betul-betul semuanya tertata dengan
baik sampai ditetapkannya hasil penghitungan suara. Tidak ada satu pun
pelanggaran administratif yang diadukan oleh Pasangan Calon, yang ada
adalah pengaduan dari masyarakat yang menyangkut dugaan money politic;
•
Selama
berlangsungnya
tahapan
Pemilukada,
Panwaslu
Kabupaten
Bengkulu Selatan menerima 13 (tiga belas) laporan dugaan pelanggaran,
dua laporan dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran I dan sebelas
laporan dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran II dan semuanya
telah disikapi oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan;
•
Ada laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Pemilukada dan
pemalsuan ijazah;
•
Terhadap laporan baik dari Pasangan Calon maupun dari masyarakat ada
yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti, dengan klasifikasi: ada
laporan yang kadaluarsa, kemudian bukan pelanggaran Pemilu, kurangnya
unsur
pelaporan,
kasus
telah
diselesaikan
di
TKP
dan
pelaporan
menganggap tidak melaporkan;
•
Terkait dugaan pelanggaran pidana, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
menerima laporan dari salah satu Tim Sukses HARARI (salah satu Pasangan
Calon yang tereliminasi untuk maju pada Putaran II) sesudah Pleno KPUD
Putaran Pertama, yang melaporkan ada tindak pidana yang dilakukan oleh
Roy Irawan dan Roy Irawan adalah Dirwan Mahmud. Atas laporan tersebut,
Saksi menindaklanjutinya dengan mengkaji semua berkas dan melakukan