30
klarifikasi ke PKU Kabupaten Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan dan
Pengadilan Negeri Manna;
•
Setelah berkas diteliti, tidak ada nama Roy Irawan, yang diperkuat dengan :
o Ketetapan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Rapat Pleno
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan bahwa sesuai Pasal
38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
o Berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 10 April 2008 dan
berdasarkan Surat Catatan Kepolisian bertanggal 21 Juli 2008 yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah atau tidak sedang
tersangkut perkara pidana maupun gerakan atau organisasi terlarang
lainnya;
o Berdasarkan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Manna bertanggal 20
Juni 2008 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tidak sedang menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana
penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah diperiksa atau ditahan karena
melakukan perzinahan, perjudian, minum-minuman keras atau Narkoba
serta perbuatan tercela lainnya;
•
Berkas yag diteliti oleh Saksi adalah berkas H.Dirwan Mahmud yang telah
ditetapkan berhak untuk mengikuti Pemilukada Putaran II, sementara pada
saat pencalonan tidak ada laporan yang masuk atau apa pun tentang
H. Dirwan Mahmud setelah itu ada waktu memberi masukan atau tanggapan
dari masyarakat dan tidak ada yang dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan;
•
Menurut Saksi tidak ada keterkaitan antara Dirwan Mahmud dengan Roy
Irawan karena Dirwan Mahmud ada di Bengkulu sedangkan Roy Irawan ada
di Cipinang Jakarta;