31 • Saksi menganggap tidak ada artinya berita koran yang menyatakan bahwa H. Dirwan Mahmud membuat kontrak program/janji dengan tenaga honorer yang dijanjikan akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil karena tidak ada laporan; 2. Saksi Yulian, S.H. (Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan) • Berdasarkan runutan dari setiap tahapan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan secara umum berjalan dengan lancar, dengan suasana kondisif, aman, dan terkendali; • Semua saksi sudah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan tidak ada keberatan; • Ketika terjadi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, ada permintaan dari Pemohon agar menghentikan penghitungan suara karena ada kecurangan-kecurangan yang tidak ditindaklanjuti dan karenanya dinilai tidak relevan; • Ada kejadian di TPS 1 Desa Suka Jaya Kecamatan Kedurang Ilir, ada warga yang mencoblos menggunakan hak pilih orang lain, tetapi bisa diselesaikan di tempat kejadian oleh KPPS, Panwaslucam yaitu dengan cara orang yang telah mencoblos dengan menggunakan nama orang lain tidak dihitung suaranya. Tidak dilanjutkan ke tingkat yang lebih berwenang dan tidak dilakukan pemungutan suara ulang; • Terhadap dugaan pelanggaran berupa pemberian kain sarung dan baju kepada penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Amanah agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7, telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan pengecekan di Panti Sosial Tresna Werdha Amanah, Panwas menemukan fakta bahwa kain sarung dan baju yang diberikan kepada penghuni Panti Sosial Tresna Werdha Amanah bukan barang pemberian Pasangan Calon Nomor Urut 7 melainkan bantuan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan bantuan rutin oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti; • Saksi tidak pernah mengintimidasi pelapor agar mencabut laporannya;

Select target paragraph3