32
•
Pada saat pleno penghitungan suara oleh Termohon, ada keberatan dari
Saksi Pemohon yang meminta penetapan pasangan calon terpilih ditunda
karena menurut tahapan yang dibuat Termohon penetapan dilaksanakan
tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Desember 2008, karena dihitungnya
mulai tanggal 10 seharusnya penetapannya tanggal 13 Desember 2008.
Keberatan Saksi Pemohon ditolak Termohon;
•
Saksi mengakui ada keberatan dari Saksi Pemohon karena ada dugaan
money politic yang belum ditindakanjuti dan permintaan menunda hasil
penghitungan suara;
3. Saksi Drs. Hermansyah (Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7)
•
Pada waktu pleno di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 8 mengajukan keberatan berkait dengan masih adanya
pelanggaran yang belum ditindaklanjuti dan meminta agar penghitungan
ditunda untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran;
•
Karena keberatan tidak direspon Termohon, saksi Pasangan Calon Nomor
urut 8 meninggalkan rapat pleno sebelum penghitungan dimulai;
4. Saksi Imjeni (ketua PPK Kedurang Ilir)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008, di TPS 1 Desa Suka Jaya, Kecamatan
Kedurang Ilir ada pelanggaran berupa pencoblosan ganda. Saksi sebagai
Ketua PPK menegaskan harus ada pembetulan seketika, sehingga tidak
terjadi komplain karena sebagai Ketua PPK, Saksi tidak ingin ada
kejanggalan atau keributan dalam Pemilukada;
•
Berdasarkan kesepakatan KPPS, petugas Panwaslu, saksi kedua pasangan
calon maka pencoblosan ganda yang telah dilakukan oleh beberapa orang
dinyatakan tidak menggunakan hak pilihnya;
•
Cara mengurangi delapan orang yang sudah memilih adalah dengan
memanggil orang-orang yang telah mewakili, ditanya satu-persatu hingga
yang memilih itu mengaku sehingga didapati perolehan suara 4 suara untuk
Pasangan Calon Nomor Urut 7 dan 4 suara untuk Pasangan Calon Nomor
Urut 8;