32 • Pada saat pleno penghitungan suara oleh Termohon, ada keberatan dari Saksi Pemohon yang meminta penetapan pasangan calon terpilih ditunda karena menurut tahapan yang dibuat Termohon penetapan dilaksanakan tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Desember 2008, karena dihitungnya mulai tanggal 10 seharusnya penetapannya tanggal 13 Desember 2008. Keberatan Saksi Pemohon ditolak Termohon; • Saksi mengakui ada keberatan dari Saksi Pemohon karena ada dugaan money politic yang belum ditindakanjuti dan permintaan menunda hasil penghitungan suara; 3. Saksi Drs. Hermansyah (Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7) • Pada waktu pleno di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 mengajukan keberatan berkait dengan masih adanya pelanggaran yang belum ditindaklanjuti dan meminta agar penghitungan ditunda untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran; • Karena keberatan tidak direspon Termohon, saksi Pasangan Calon Nomor urut 8 meninggalkan rapat pleno sebelum penghitungan dimulai; 4. Saksi Imjeni (ketua PPK Kedurang Ilir) • Pada tanggal 6 Desember 2008, di TPS 1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir ada pelanggaran berupa pencoblosan ganda. Saksi sebagai Ketua PPK menegaskan harus ada pembetulan seketika, sehingga tidak terjadi komplain karena sebagai Ketua PPK, Saksi tidak ingin ada kejanggalan atau keributan dalam Pemilukada; • Berdasarkan kesepakatan KPPS, petugas Panwaslu, saksi kedua pasangan calon maka pencoblosan ganda yang telah dilakukan oleh beberapa orang dinyatakan tidak menggunakan hak pilihnya; • Cara mengurangi delapan orang yang sudah memilih adalah dengan memanggil orang-orang yang telah mewakili, ditanya satu-persatu hingga yang memilih itu mengaku sehingga didapati perolehan suara 4 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 7 dan 4 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 8;

Select target paragraph3