33 • Panwas meminta kepada pelapor (Zaitun Nurlaili) untuk menandatangani pernyataan perjanjian damai tetapi pelapor (Zaitun Nurlaili)menolak bertanda tangan; • Pelaporan(Zaitun Nurlaili) tidak pernah dibawa ke kantor camat; • Saksi mengakui bahwa pelapor (Zaitun Nurlaili) diproses di kantor Camat; • Camat ikut menyaksikan kesepakatan di TPS1 Suka Jaya; 5. Saksi Yunisman (Ketua KPPS TPS1 Desa Suka Jaya) • Pada tanggal 6 Desember 2008 ada warga yang memilih leboh dari satu kali untuk mewakili anak, suami, istri dan orang tua dengan bermacam-macm alasan; • Ke delapan orang dimaksud meminta kepada Panitia, Panitia sudah memberitahu bahwa hal tersebut tidak dibenarkan oleh peraturan perundangundang tetapi KPPS, PPS, Panwas dan saksi kedua Pasangan Calon membolehkan; • Ketua panwaslcam menelpon Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan mendapat petunjuk agar suara yang telah dicoblos oleh delapan orang dinyatakan tidak dihitung dalam arti dimasukkan ke surat suara tidak terpakai; • Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan kemudian dibuat Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Panwas kecamatan, saksi kedua Pasangan Calon, Panwas Lapangan diketahui oleh PPS dan KPPS; • Saksi mengakui bahwa penyelesaian yang ditempuh di TPS1 Desa Suka Jaya adalah melanggar aturan, Saksi juga tidak mengetahui ancaman hukuman yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran dimaksud; • Atas kejadian di TPS1 Desa Suka Jaya tidak ditulis dalam formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus yang berhubungan dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (Model C3-KWK) karena semuanya berdasarkan kesepakatan;

Select target paragraph3