34
•
Saksi sebagai Ketua KPPS mengakui ada kekeliruan dalam menulis angka
jumlah pemilih dalam DPT dan tidak membubuhkan parap pada penggantian
angka dimaksud karena lupa (vide bukti T-26a);
6. Saksi Helmi Jaya (Ketua Panwascam Kedurang Ilir)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 pukul 11.00 ada kejadian khusus di TPS1
Desa Suka Kaya, Kecamatan Kedurang Ilir berupa pencoblosan ganda yang
dilakukan oleh warga yang mempunyai hak pilih untuk mewakili orang lain;
•
Ny. Zaitun didampingi saksi Ngatimin yang mewakili anaknya mencobos
datang melapor kepada Panwascam Kedurang Ilir, untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
•
Panwascam bersama-sama Ketua PPK menuju TPS1 Suka Jaya dan
meminta klarifikasi kepada Ketua PPS, PPK, saksi kedua pasangan calon
dan pengawas lapangan dan dinyatakan benar oleh Ketua PPS, PPK, saksi
kedua pasangan calon dan pengawas lapangan bahwa terjadi pencoblosan
ganda;
•
Saksi kemudian melaporkan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan, dikatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran tetapi Panitia
Pemilukada di Desa Suka Jaya sepakat menyelesaikan di tempat kejadian,
tidak ada intimidasi oleh pihak-pihak tertentu kepada pihak-pihak tertentu,
kemudian dibuat Beriata Acara Perdamaian yang dilakukan sebelum
penghitungan suara;
7. Saksi Sarna
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 kiran-kira pukul 11.00 datang Ny. Maria
bersama Guntur suaminya ingin menggunakan hak pilihnya dengan
memperlihatkan KTP. Setelah dicek ternyata namanya tidak tercantum dalam
DPT
•
Setelah ditolak Ny. Maria datang kembali ke TPS dengan membawa
undangan memilih milik orang lain atas nama Ramon dan Meta dan Panitia
tetap menolak. Atas penolakan dari Panitia, Ny. Maria lalu pergi dengan
kesal;