35 8. Saksi Casim • Pada Pemilukada Putaran I terjadi banyak kesimpangsiuran, banyak pihak yang mengadukan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, karenanya Tim Pemantau Independen berkeinginan ikut menyukseskan Pemilukada Bengkulu Selatan; • Setelah Tim Pemantau independen terbentuk, Tim Independen diundang oleh Tim Pasangan Redho dan Pasangan Redho sangat antusias untuk menyukseskan Pemilukada begitu juga Pasangan Calon Nomor Urut 7; • Menurut pemantauan Tim Independen, sejak dibentuk sampai pengajuan perkara ke Mahkamah tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran, semuanya aman dan lancar karena berdasarkan berita acara tidak ada kejadiankejadian khusus dan saksi-saski masing-masing Pasangan Calon menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; • Saksi hanya mendengar bahwa terjadi praktik money politic, Tim pemantau menanyakan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu Selatan; • Meskipun mendapat bantuan dana dari Pasangan Calon Nomor Urut 7 lima juta rupiah dan dua ratus ribu dari Pasangan Calon Nomor Urut 8 tetapi Tim Pemantau Independen mengalami kesulitan menjangkau seluruh TPS karena terbatasnya dukungan dana; 9. Ahli, Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,LL.M • Pelanggaran dalam Pemilukada terdiri atas tiga macam, yaitu (1) pelanggaran administrasi, (2) pelanggaran pidana, dan (3) pelanggaran perolehan suara; • Dalam Pemilukada sudah diatur mengenai hal yang ada sangkut pautnya dengan administrasi yaitu antara lain syarat-syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; • Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan peserta Pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik;

Select target paragraph3