35
8. Saksi Casim
•
Pada Pemilukada Putaran I terjadi banyak kesimpangsiuran, banyak pihak
yang mengadukan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, karenanya
Tim Pemantau Independen berkeinginan ikut menyukseskan Pemilukada
Bengkulu Selatan;
•
Setelah Tim Pemantau independen terbentuk, Tim Independen diundang oleh
Tim Pasangan Redho dan Pasangan Redho sangat antusias untuk
menyukseskan Pemilukada begitu juga Pasangan Calon Nomor Urut 7;
•
Menurut pemantauan Tim Independen, sejak dibentuk sampai pengajuan
perkara ke Mahkamah tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran, semuanya
aman dan lancar karena berdasarkan berita acara tidak ada kejadiankejadian
khusus
dan
saksi-saski
masing-masing
Pasangan
Calon
menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara;
•
Saksi hanya mendengar bahwa terjadi praktik money politic, Tim pemantau
menanyakan ke Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi perkaranya
telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu Selatan;
•
Meskipun mendapat bantuan dana dari Pasangan Calon Nomor Urut 7 lima
juta rupiah dan dua ratus ribu dari Pasangan Calon Nomor Urut 8 tetapi Tim
Pemantau Independen mengalami kesulitan menjangkau seluruh TPS karena
terbatasnya dukungan dana;
9. Ahli, Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,LL.M
•
Pelanggaran dalam
Pemilukada terdiri atas tiga macam, yaitu (1)
pelanggaran administrasi, (2) pelanggaran pidana,
dan (3) pelanggaran
perolehan suara;
•
Dalam Pemilukada sudah diatur mengenai hal yang ada sangkut pautnya
dengan administrasi yaitu antara lain syarat-syarat untuk menjadi kepala
daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
•
Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan peserta
Pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh
partai politik atau gabungan partai politik;