39 Oleh karenanya, maka demi hukum permohonan keberatan dari Pemohon tersebut telah salah objek, dengan demikian permohonan keberatan Pemohon cacat hukum dan tidak memenuhi syarat keberatan sebagaimana Pasal 4 PMK 15/2008, untuk hal tersebut berkenan Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksa Perkara a quo menyatakan keberatan Pemohon tidak dapat diterima; 2. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak jelas dan Kabur (obscuur liebel). Bahwa untuk mengajukan permohanan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilukada harus memenuhi persyaratan formal, sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat 2 butir (b) PMK 15/2008 yang berbunyi: "Permohonan sekurangkurangnya memuat uraian yang jelas mengenai: a. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; b. Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan (c) permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon." Dengan mendasarkan pada dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam butir 2, butir 3 dan butir 4 permohonan keberatan Pemohon, maka secara tegas dan kasat mata dan telah menjadi bukti yang sempurna bahwa Pemohon telah tidak dapat menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Bahkan Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru atau telah lupa sehingga cenderung seperti mengkalim dengan menyebut penghitungan suara yang diumumkan Termohon terdapat kesalahan, tanpa menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan Termohon. Pemohon pun telah salah atau setidak-tidaknya keliru atau telah lupa sehingga terkesan tergesa-gesa dan kurang hati-hati dengan sama sekali tidak berupaya untuk memuat uraian yang jelas mengenai: (a) kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; (b) Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan (c) permintaan/petitum untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon dalam permohonannya, sehingga apabila ketentuan Pasal 6 ayat (2) butir b PMK

Select target paragraph3