42
sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari
penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, sebagaimana merujuk
pada posita keberatan Pemohon angka 2, angka 3 dan angka 4. Bahkan
berkenaan dengan permintaan atau petitum Pemohon yang mengklaim
perolehan suara sah sebanyak 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara,
hal tersebut sama sekali tidak pernah terlebih dahulu dinyatakan dalam
posita permohonan keberatan, terlebih lagi Pemohon sama sekali tidak
mampu bahkan tidak pernah menjelaskan perihal perolehan suara sepihak
versi Pemohon. Bahkan dengan memperhatikan posita Pemohon, dapat di
ketahui bahwa permohonan keberatan Pemohon bukan mengenai kesalahan
dari penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, tetapi menyangkut
hal lain yang bukan menjadi objek perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian dan oleh karenanya terhadap keberatan Pemohon haruslah
dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, dalil Pemohon dengan menyatakan adanya kesalahan dan
pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait
dengan Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana dinyatakan
dalam butir 4 permohonan Pemohon, secara kasat mata dan menjadi bukti
yang sempurna atas kekeliruan Pemohon dan ketidakpahaman Pemohon di
dalam mengajukan dan/atau memahami objek diajukannya suatu perselisihan
Pemilukada, dikarenakan dalil-dalil dan/atau alasan-alasan yang diajukan
Pemohon sangat tidak berkorelasi baik secara fakta hukum maupun rasio
hukum, serta bukan keberatan yang berkenaan tentang hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon tetapi hanya tentang
teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilukada;
Terlebih jika mendasarkan pada ketentuan hukum normatif, maka keberatan
Pemohon dalam permohonannya tersebut kesemuanya bukanlah merupakan
objek permohonan keberatan sengketa Pemilukada dimana Pemohon tidak
melakukan permohonan tentang penetapan atas hasil penghitungan suara
tahap akhir sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 32