42 sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, sebagaimana merujuk pada posita keberatan Pemohon angka 2, angka 3 dan angka 4. Bahkan berkenaan dengan permintaan atau petitum Pemohon yang mengklaim perolehan suara sah sebanyak 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara, hal tersebut sama sekali tidak pernah terlebih dahulu dinyatakan dalam posita permohonan keberatan, terlebih lagi Pemohon sama sekali tidak mampu bahkan tidak pernah menjelaskan perihal perolehan suara sepihak versi Pemohon. Bahkan dengan memperhatikan posita Pemohon, dapat di ketahui bahwa permohonan keberatan Pemohon bukan mengenai kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, tetapi menyangkut hal lain yang bukan menjadi objek perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian dan oleh karenanya terhadap keberatan Pemohon haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Lebih lanjut, dalil Pemohon dengan menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 permohonan Pemohon, secara kasat mata dan menjadi bukti yang sempurna atas kekeliruan Pemohon dan ketidakpahaman Pemohon di dalam mengajukan dan/atau memahami objek diajukannya suatu perselisihan Pemilukada, dikarenakan dalil-dalil dan/atau alasan-alasan yang diajukan Pemohon sangat tidak berkorelasi baik secara fakta hukum maupun rasio hukum, serta bukan keberatan yang berkenaan tentang hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon tetapi hanya tentang teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilukada; Terlebih jika mendasarkan pada ketentuan hukum normatif, maka keberatan Pemohon dalam permohonannya tersebut kesemuanya bukanlah merupakan objek permohonan keberatan sengketa Pemilukada dimana Pemohon tidak melakukan permohonan tentang penetapan atas hasil penghitungan suara tahap akhir sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 32

Select target paragraph3