43 Tahun 2004 Pasal 106 ayat (2) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 94 ayat (2) dan PMK15/2008 Pasal 6 ayat (2) butir b; Lebih lanjut, dengan mendasarkan dokumen Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di setiap tingkatan sampai dengan Pleno dan penetapan haisl penghitungan suara di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 10 Desember 2008, dapat diketahui bahwa proses pemungutan dan penghitungan berdasarkan suara asas dimaksud langsung, telah umum, dilakukan bebas, secara rahasia, jujur demokratis dan adil sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 91 ayat (2) huruf e dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2005; Bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas halhal tersebut di atas, maka secara yuridis permohonan keberatan dari Pemohon telah tidak memenuhi kualitas pengajuan permohonan keberatan, cacat formil, tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 4. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi Formalitas Pengajuan Keberatan Dengan mendasarkan pada butir 4 petitum Pemohon, secara tegas dan kasat mata serta menjadi bukti yang sempurna di mana Pemohon kembali melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dengan mengajukan tidak sekadar dalil sepihak tanpa disertai dokumen bukti menurut hukum, bahkan Pemohon telah minta petitum untuk ditetapkan perolehan suaranya sebesar 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara, tanpa terlebih dahulu mendalilkan (apalagi menerangkan) dasar dari perolehan suara Pemohon dimaksud dalam posita permohonan keberatannya. Seharusnya Pemohon mengerti atau setidak-tidaknya menyadari bahwa dasar pengajuan keberatan bukanlah didasarkan pada pendapat sepihak Pemohon, akan tetapi haruslah dengan mendasarkan pada formulir dan/atau Berita Acara Rekapitulasi Suara yang diakui dan sah menurut hukum;

Select target paragraph3