43
Tahun 2004 Pasal 106 ayat (2) juncto Peraturan Pemerintah
Nomor
6
Tahun 2005 Pasal 94 ayat (2) dan PMK15/2008 Pasal 6 ayat (2) butir b;
Lebih lanjut, dengan mendasarkan dokumen Berita Acara dan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di setiap tingkatan sampai dengan Pleno dan
penetapan haisl penghitungan suara di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
tanggal 10 Desember 2008, dapat diketahui bahwa proses pemungutan dan
penghitungan
berdasarkan
suara
asas
dimaksud
langsung,
telah
umum,
dilakukan
bebas,
secara
rahasia,
jujur
demokratis
dan
adil
sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Pasal 91 ayat (2) huruf e dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2005;
Bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas halhal tersebut di atas, maka secara yuridis permohonan keberatan dari
Pemohon telah tidak memenuhi kualitas pengajuan permohonan keberatan,
cacat formil, tidak jelas dan kabur, dan oleh karenanya haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
4. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi
Formalitas Pengajuan Keberatan
Dengan mendasarkan pada butir 4 petitum Pemohon, secara tegas dan kasat
mata serta menjadi bukti yang sempurna di mana Pemohon kembali
melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dengan mengajukan tidak sekadar
dalil sepihak tanpa disertai dokumen bukti menurut hukum, bahkan Pemohon
telah minta petitum untuk ditetapkan perolehan suaranya sebesar 45.100
(empat puluh lima ribu seratus) suara, tanpa terlebih dahulu mendalilkan
(apalagi menerangkan) dasar dari perolehan suara Pemohon dimaksud dalam
posita permohonan keberatannya. Seharusnya Pemohon mengerti atau
setidak-tidaknya menyadari bahwa dasar pengajuan keberatan bukanlah
didasarkan pada pendapat sepihak Pemohon, akan tetapi haruslah dengan
mendasarkan pada formulir dan/atau Berita Acara Rekapitulasi Suara yang
diakui dan sah menurut hukum;