44 Dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dinyatakan secara tegas bahwa dokumen-dokumen yang mempunyai kekuatan hukum adalah: a. Model C: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara/KPPS; b. Model DA: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan di tingkat Panitia Pemilihan Distrik/PPD; c. Model DB: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan di Tingkat Kabupaten. Bahwa model-model Berita Acara tersebut diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka alasan-alasan keberatan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon dalam permohonannya sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 posita Pemohon merupakan hal-hal yang sama sekali tidak memiliki relevansi dengan objek perselisihan Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 maupun sebagaimana diatur dalam PMK 15/2008, dengan demikian dan oleh karenanya alasan-alasan dimaksud demi hukum tidak dapat diajukan sebagai alasan permohonan keberatan. Bahkan kalaupun dalil-dali sepihak Pemohon tersebut dapat dipaksakan untuk jadikan alat bukti, bentuk-bentuk pelanggaran tersebut semestinya seharusnva terlebih dahulu diajukan kepada Termohon keberatan maupun Panwaslu pada saat proses penetapan pasangan calon (dan bukan pada saat seseorang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dan telah pula memperoleh suara terbanyak pada Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008), sehingga dapat dianggap permohonan keberatan tidak

Select target paragraph3