5 2 ) Surat Pernyataan Hasnul Arifin yang juga pernah menjalani hukuman penjara di LP. Klas I Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud, S.H. (vide bukti P-6); 3) Surat Pernyataan H. Asranuddin Bais, Pegawai Negeri Sipil LP. Klas I Cipinang (bukti P-7); 4) Surat Pernyataan Achmad Busri, Pegawai Negeri Sipil LP. Klas I Cipinang (bukti P-8), 5) Surat Pernyataan Tomy Arifin, Pegawai Negeri Sipil Bagian Staf Registrasi LP. Klas I Cipinang (bukti P-9); 6) Surat Pernyataan Haryanto alias Yan Bin Sulaiman yang pernah menjalani pidana penjara di LP. Klas I Cipinang bersama H. Dirwan Mahmud, S.H. (bukti P-10); c. Fakta hukum bahwa Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7 tahun di LP. Klas I Cipinang, Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, telah disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan, di mana Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan informasi dari pihak LP. Cipinang, Jakarta Timur (bukti P-11); Tim Pemenang HARARI juga telah menyampaikan surat kepada Kepolisian Daerah Bengkulu terkait fakta Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani hukuman penjara sekitar 7 tahun di LP. Klas I Cipinang, , Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992 (bukti P-12), tetapi Polres Bengkulu Selatan tanpa melakukan konfirmasi ke LP. Klas I Cipinang, Jakarta Timur telah memberikan tanggapan tidak benar atas fakta hukum tersebut (bukti P-13); d. Bahwa dengan adanya fakta hukum tersebut, maka penetapan H. Dirwan Mahmud, S.H. sebagai Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Tahun 2008 (vide bukti P-1) adalah tidak sah;

Select target paragraph3