50 maupun esensi dari sengketa a quo, satu dan lain agar dapat memperlihatkan ke persidangan ini bahwa Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru di dalam (i) mencermati fakta hukum, (ii) memahami hukum, (iii) menerapkan hukum (iv) serta mempergunakan forum Mahkamah Konstitusi di dalam menghadapi permasalahan a quo. Bahwa, dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita Pemohon sebagaimana ang dikemukakan dalam angka 4, sama sekali tidak ada relevansinya dengan keberatan rekapitulasi suara; 6. Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 posita Pemohon, keadaan mana sungguh-sungguh memperlihatkan bahwa Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru dalam mendasarkan keberatan vanq diajukan dengan mempersoalkan pada masalah-masalah yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 PMK 15/2008. a. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam butir 4 (a), (b), (c) dan (d) Permohonan Keberatan Pemohon. Bahwa Pihak Terkait sangat berkeberatan dan sepenuhnya menolak sikap Pemohon yang mendalilkan bahwa Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hal mana memperlihatkan bahwa Pemohon telah salah atau setidaktidaknya keliru di dalam memahami dan mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Terkait dengan ketentuan Pasal 58 dimaksud, Pihak Terkait selaku Pasangan Calon maupun H. Dirwan Mahmud, S.H. telah sepenuhnva mengetahui dan menundukkan diri serta mendasarkan peroses pencalonan dimaksud pada ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangam yang berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian

Select target paragraph3