50
maupun esensi dari sengketa a quo, satu dan lain agar dapat
memperlihatkan ke persidangan ini bahwa Pemohon telah salah atau
setidak-tidaknya keliru di dalam (i) mencermati fakta hukum, (ii) memahami
hukum,
(iii)
menerapkan
hukum
(iv)
serta
mempergunakan
forum
Mahkamah Konstitusi di dalam menghadapi permasalahan a quo. Bahwa,
dalil-dalil yang dikemukakan dalam posita Pemohon sebagaimana ang
dikemukakan dalam angka 4, sama sekali tidak ada relevansinya dengan
keberatan rekapitulasi suara;
6. Bahwa Pihak Terkait menolak dengan tegas dalil Pemohon sebagaimana
dinyatakan dalam Butir 4 posita Pemohon, keadaan mana sungguh-sungguh
memperlihatkan bahwa Pemohon telah salah atau setidak-tidaknya keliru
dalam mendasarkan keberatan vanq diajukan dengan mempersoalkan pada
masalah-masalah yang sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek
perselisihan Pemilukada sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 PMK
15/2008.
a. Mengenai
Dalil
Pemohon
Sebagaimana
dinyatakan
dalam
butir 4 (a), (b), (c) dan (d) Permohonan Keberatan Pemohon.
Bahwa Pihak Terkait sangat berkeberatan dan sepenuhnya menolak
sikap Pemohon yang mendalilkan bahwa Termohon telah melanggar
ketentuan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hal
mana memperlihatkan bahwa Pemohon telah salah atau setidaktidaknya keliru di dalam memahami dan mencermati ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Terkait dengan ketentuan Pasal 58 dimaksud, Pihak Terkait selaku
Pasangan Calon maupun H. Dirwan Mahmud, S.H. telah sepenuhnva
mengetahui dan menundukkan diri serta mendasarkan peroses
pencalonan dimaksud pada ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana
Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula memenuhi semua syarat dan
ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangam
yang berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya penelitian