51 terhadap pemenuhan persvaratan administrasi Pihak Terkiat oleh Termohon. Bahkan terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, bahkan Termohon telah pula membuka masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon, termasuk dalam kaitannya dengan status Pihak Terkait dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; Akan tetapi amat disayangkan sikap Pemohon yang berupaya untuk melakukan penyesatan persidangan ini dengan mendalilkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perlu untuk diketahui bahwa di dalam melakukan Penetapan Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah, Pihak Terkait telah sepenuhnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnva Pemohon berjiwa besar untuk menjelaskan dalam persidangan ini bahwa syarat, ketentuan dan tata cara pencalonan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah sepenuhnya dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah; Terkait dengan permasalahan a quo, khususnya berkenaan dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seharusnya Pemohon secara berbesar hati mampu menyatakan bahwa penjabaran atas ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2008, dimana baik Termohon maupun Pihak Terkait telah memenuhi kewajiban hukumnya, dikarenakan Pihak Terkait maupun H. Dirwan Mahmud, S.H., sampai saat ini sama sekali tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yanq telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yanq diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;

Select target paragraph3