51
terhadap pemenuhan persvaratan administrasi Pihak Terkiat oleh
Termohon. Bahkan terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak
Terkait telah pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang
berwenang dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, bahkan Termohon telah pula membuka
masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon,
termasuk dalam kaitannya dengan status Pihak Terkait dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008;
Akan tetapi amat disayangkan sikap Pemohon yang berupaya untuk
melakukan penyesatan persidangan ini dengan mendalilkan ketentuan
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Perlu untuk diketahui
bahwa di dalam melakukan Penetapan Kepala Daerah dan WakilKepala
Daerah, Pihak Terkait telah sepenuhnya mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnva Pemohon
berjiwa besar untuk menjelaskan dalam persidangan ini bahwa syarat,
ketentuan dan tata cara pencalonan Kepala Daerah dan wakil Kepala
Daerah sepenuhnya dijabarkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
Terkait dengan permasalahan a quo, khususnya berkenaan dengan
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seharusnya
Pemohon secara berbesar hati mampu menyatakan bahwa penjabaran
atas ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2008, dimana baik Termohon
maupun
Pihak
Terkait
telah
memenuhi
kewajiban
hukumnya,
dikarenakan Pihak Terkait maupun H. Dirwan Mahmud, S.H., sampai
saat ini sama sekali tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yanq telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yanq diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon;