53 Bahwa amat disayangkan sikap Pemohon yang telah secara sepihak dan tanpa dasar telah menyatakan pelanggaran-pelanggaran bahwa terhadap kesalahan-kesalahan penyelenggaraan dan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar secara jelas, nyata, terstruktur, terencana dan masif dengan menihilkan suatu fakta hukum dimana Pemilukada Kabupaten Benqkulu Selatan telah berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, di mana sampai dengan saat sebelum dilakukannya Pleno Rekapitulasi Tingkat akhir Kabupaten Bengkulu Selatan Pemohon sama sekali tidak berkeberatan terhadap jalannya proses Pemilukada, hal mana terbukti dengan telah ditandatanganinya seluruh dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Pemohon untuk seluruh kecamatan (11 Kecamatan) dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa adanya pernyataan keberatan dari Pemohon. Bahkan dalam Pleno Rekapitulasi hasil penqhgtunqan suara tahap akhir di tingkat kabupaten pada tanggal 10 Desember 2008, yanq dihadiri oleh seluruh jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah dan KPU Provinsi Bengkulu (Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resort, Ketua Penqadilan Negeri dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah). Pemohon hadir dan tidak menyatakan keberatan berkenaan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, bahkan Pemohon juga tidak mengajukan keberatan berkenaan dengan materi-materi pelanggaran sebagaimana Pemohon uraikan dalam Butir 4 a sampai dengan I. Dengan demikian dan oleh karenanya dalil-dalil sepihak dan tanpa dasar yang cenderung menyesatkan tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan; c. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 (f), (g), (h), (i), (j), (k) dan (l). Lebih lanjut, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan (i) adanya warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap

Select target paragraph3