53
Bahwa amat disayangkan sikap Pemohon yang telah secara sepihak dan
tanpa
dasar
telah
menyatakan
pelanggaran-pelanggaran
bahwa
terhadap
kesalahan-kesalahan
penyelenggaraan
dan
Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar secara jelas, nyata,
terstruktur, terencana dan masif dengan menihilkan suatu fakta hukum
dimana Pemilukada Kabupaten Benqkulu Selatan telah berjalan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, di mana sampai dengan saat
sebelum dilakukannya Pleno Rekapitulasi Tingkat akhir Kabupaten
Bengkulu Selatan Pemohon sama sekali tidak berkeberatan terhadap
jalannya
proses
Pemilukada,
hal
mana
terbukti
dengan
telah
ditandatanganinya seluruh dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara oleh Pemohon untuk seluruh kecamatan (11
Kecamatan) dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa adanya
pernyataan keberatan dari Pemohon. Bahkan dalam Pleno Rekapitulasi
hasil penqhgtunqan suara tahap akhir di tingkat kabupaten pada tanggal
10 Desember 2008, yanq dihadiri oleh seluruh jajaran Musyawarah
Pimpinan Daerah dan KPU Provinsi Bengkulu (Bupati, Kepala Kejaksaan
Negeri, Kepala Kepolisian Resort, Ketua Penqadilan Negeri dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah).
Pemohon hadir dan tidak menyatakan keberatan berkenaan hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, bahkan Pemohon
juga tidak mengajukan keberatan berkenaan dengan materi-materi
pelanggaran sebagaimana Pemohon uraikan dalam Butir 4 a sampai
dengan I. Dengan demikian dan oleh karenanya dalil-dalil sepihak dan
tanpa dasar yang cenderung menyesatkan tersebut haruslah ditolak atau
setidak-tidaknya dikesampingkan;
c. Mengenai Dalil Pemohon Sebagaimana dinyatakan dalam Butir 4 (f),
(g), (h), (i), (j), (k) dan (l).
Lebih lanjut, terkait dengan dalil Pemohon yang menyatakan (i) adanya
warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar
dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap