54
(DPT), (ii) adanya pemilih yang tidak mendapat undangan, (iii) adanya
pemilih terdaftar yang memilih dua kali, (iv) adanya pemberian barang
atau uang, (v) surat pernyataan pemberian janji, (vi) adanya intimidasi
oleh Tim Sukses, dan (vii) adanya orang yang tidak terdaftar dalam
DPT. Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah secara tegas
dalil Pemohon dimaksud, dikarenakan hal tersebut merupakan dalil
sepihak Pemohon yang dibuat tanpa dasar dancenderung manipulatif.
Bahkan sama seklai tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan
Pemilukada a quo dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar,
hal
mana sangat bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 94 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005
tentang
Pemilihan,
Pengesahan,
Pengangkatan
dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PMK
15/2008 Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10, karena apa yang didalilkan
oleh Pemohon dalam permohonannya adalah berkaitan dengan
masalah-masalah
yang
terkait
dengan
proses
penyelenggaraan
Pemilukada yang bukan menjadi kewenangan dari Pemohon tetapi
merupakan
kewenangan
Panwaslu
(Vide
Pasal
108
Peraturan
Pemerintah P Nomor 6 Tahun 2005 dan pasal-pasal berikutnya), dan
bukan hal yang berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon. Dengan demikian peran
dan fungsi serta kewenangan Mahkamah Konstitusi bukanlah sebaqai
Panitia Pengawas Pemilihan,tetapi semata-mata sebagai pemutus
sengketa hasil terakhir pemungutan suara yang mempengaruhi
terpilihnya pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Termohon.
Bahkan, terhadap Permohonan Keberatan a quo berada di luar
kewenangan (kompetensi) Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya
karena bukan menyangkut atau berkenaan dengan Hasil Perhitungan
Suara, sebagaimana diatur dalam PMK 15/2008 Pasal 4. Oleh
karenanya terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak dan
dikesampingkan.