54 (DPT), (ii) adanya pemilih yang tidak mendapat undangan, (iii) adanya pemilih terdaftar yang memilih dua kali, (iv) adanya pemberian barang atau uang, (v) surat pernyataan pemberian janji, (vi) adanya intimidasi oleh Tim Sukses, dan (vii) adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT. Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah secara tegas dalil Pemohon dimaksud, dikarenakan hal tersebut merupakan dalil sepihak Pemohon yang dibuat tanpa dasar dancenderung manipulatif. Bahkan sama seklai tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada a quo dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar, hal mana sangat bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta PMK 15/2008 Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10, karena apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah berkaitan dengan masalah-masalah yang terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilukada yang bukan menjadi kewenangan dari Pemohon tetapi merupakan kewenangan Panwaslu (Vide Pasal 108 Peraturan Pemerintah P Nomor 6 Tahun 2005 dan pasal-pasal berikutnya), dan bukan hal yang berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon. Dengan demikian peran dan fungsi serta kewenangan Mahkamah Konstitusi bukanlah sebaqai Panitia Pengawas Pemilihan,tetapi semata-mata sebagai pemutus sengketa hasil terakhir pemungutan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Termohon. Bahkan, terhadap Permohonan Keberatan a quo berada di luar kewenangan (kompetensi) Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya karena bukan menyangkut atau berkenaan dengan Hasil Perhitungan Suara, sebagaimana diatur dalam PMK 15/2008 Pasal 4. Oleh karenanya terhadap permohonan Pemohon haruslah ditolak dan dikesampingkan.

Select target paragraph3