55 Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas sekalipun mekanisme dan teknis prosedur pengajuan permohonan keberatan a quo telah dipenuhi oleh Pemohon, namun keberatannya tersebut berdasarkan surat permohonan Pemohon keberatan tanggal 15 Desember 2008 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai hasil perhitunqan suara yang mempengaruhi terpilihnva Pasangan Calon dari Pemohon keberatan, tetapi sebaliknya justru yang diuraikan oleh Pemohon keberatan dalam surat keberatannya adalah pelanggaran-pelanqgaran pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan yanq tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada dan bukan pula merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilnya. Seharusnya kalaupun Pemohon hendak mendalilkan suatu peristiwa hukum dimaksud, hal tersebut sudah semestinya Pemohon ajukan pada setiap jenjang penghitunqan atau pun proses pentahapan Pemilukada yang mendasarkan pada Berita bermasalah. Acara Akan Keberatan di tetapi dengan setiap jenjang penghitungan suara bahkan sampai tingkat TPS Pemohon sma sekali pernah mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggran dimaksud. Bahkan pada Berita Acara Penghitungan suara pada tingkat dasar, yakni TPS yang termuat di dalam Formulir Model DC-KWK seluruh, saksi-saksi dari Pemohon telah menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada di tingkat TPS, tanpa catatan keberatan. Dalil ilusionis pemhon baru terbir setelah diterbitkannya penetapan Termohon yang menjadikan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013; 7. Mengenai Dalil ilusionis Berupa Klaim Perolehan Suara Pasanqan Calon oleh Pemohon

Select target paragraph3