55
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas sekalipun
mekanisme dan teknis prosedur pengajuan permohonan keberatan a
quo telah dipenuhi oleh Pemohon, namun keberatannya tersebut
berdasarkan surat permohonan Pemohon keberatan tanggal 15
Desember 2008 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sama
sekali tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai hasil
perhitunqan suara yang mempengaruhi terpilihnva Pasangan Calon
dari Pemohon keberatan, tetapi sebaliknya justru yang diuraikan oleh
Pemohon keberatan dalam surat keberatannya adalah pelanggaran-pelanqgaran pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
yanq tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan Pemilukada
dan bukan pula merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
mengadilnya.
Seharusnya kalaupun Pemohon hendak mendalilkan suatu peristiwa
hukum
dimaksud,
hal
tersebut
sudah
semestinya
Pemohon ajukan pada setiap jenjang penghitunqan atau pun proses
pentahapan
Pemilukada yang
mendasarkan
pada
Berita
bermasalah.
Acara
Akan
Keberatan
di
tetapi
dengan
setiap
jenjang
penghitungan suara bahkan sampai tingkat TPS Pemohon sma sekali
pernah
mendalilkan
adanya
pelanggaran-pelanggran
dimaksud.
Bahkan pada Berita Acara Penghitungan suara pada tingkat dasar,
yakni TPS yang termuat di dalam Formulir Model DC-KWK seluruh,
saksi-saksi
dari
Pemohon
telah
menandatangani
Berita
Acara
Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada di tingkat TPS, tanpa
catatan
keberatan.
Dalil
ilusionis
pemhon
baru
terbir
setelah
diterbitkannya penetapan Termohon yang menjadikan Pihak Terkait
sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan Periode 2008-2013;
7. Mengenai Dalil ilusionis Berupa Klaim Perolehan Suara Pasanqan
Calon oleh Pemohon