58 dimana Pemohon tidak pula mampu menguraikan secara rinci pada distrik mana Pemohon memperoleh suara sebanyak 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara sah, Pihak Terkait mohon agar Majelis Hakim konstitusi dapat mengesampingkan untuk kemudian menolak permohonan keberatan Pemohon; Dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka telah sangat terang dan jelas serta menjadi bukti yang sempurna bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon bahwa Pemohon memperoleh suara sebanyak 45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara sah, merupakan dalil ilusionis, fiktif serta cenderung menyesatkan dikarenakan telah dibuat secara tanpa dasar dan bukti-bukti yang sah menurut hukum; Pihak terkait pada kesempatan ini bermaksud mengandirkan bukti-bukti yang dapat menginformasikan bahwa penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon telah dibuat secara berjenjang dengan benar, prosedural dan taat azas, dan melibatkan elemen-lemen Pemilukada yang meliputi saksi-saksi Pasangan Calon, Panwaslu di setiap jenjang penghitungan, warga masyarakat, bahkan pada saat rekapitulasi penghitungan suara tanggal 10 Desember 2008 yang di hadiri oleh seluruh Muspida, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemantau dan masyarakat serta Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan dan KPU Provinsi Bengkulu. Bahkan Panwaslu secara tegas menyatakan dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara bahwa KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terdapat kesalahan hitung dalam penghitungan suara serta tidak terdapat temuan pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan dalam Poin 4 Posita Pemohon; 8. Pihak Terkait pada kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih terhadap kinerja Termohon yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajib bagi Termohon untuk membantah dalil yang dikemukakan Pemohon dalam permohonannya karena tidak mempunyai dasar dan alasan juridis yang kuat dan hanya bersifat penafsiran belaka,

Select target paragraph3