58
dimana Pemohon tidak pula mampu menguraikan secara rinci pada
distrik mana Pemohon memperoleh suara sebanyak 45.100 (empat
puluh lima ribu seratus) suara sah, Pihak Terkait mohon agar Majelis
Hakim konstitusi dapat mengesampingkan untuk kemudian menolak
permohonan keberatan Pemohon;
Dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka telah
sangat terang dan jelas serta menjadi bukti yang sempurna bahwa dalil yang
diajukan oleh Pemohon bahwa Pemohon memperoleh suara sebanyak
45.100 (empat puluh lima ribu seratus) suara sah, merupakan dalil ilusionis,
fiktif serta cenderung menyesatkan dikarenakan telah dibuat secara tanpa
dasar dan bukti-bukti yang sah menurut hukum;
Pihak terkait pada kesempatan ini bermaksud mengandirkan bukti-bukti
yang dapat menginformasikan bahwa penghitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon telah dibuat secara berjenjang dengan benar, prosedural
dan taat azas, dan melibatkan elemen-lemen Pemilukada yang meliputi
saksi-saksi Pasangan Calon, Panwaslu di setiap jenjang penghitungan,
warga masyarakat, bahkan pada saat rekapitulasi penghitungan suara
tanggal 10 Desember 2008 yang di hadiri oleh seluruh Muspida, Lembaga
Swadaya
Masyarakat,
Pemantau
dan
masyarakat
serta
Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan dan KPU Provinsi Bengkulu. Bahkan
Panwaslu secara tegas menyatakan dalam Rapat Pleno Penghitungan
Suara bahwa KPUD Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terdapat kesalahan
hitung dalam penghitungan suara serta tidak terdapat temuan pelanggaran
sebagaimana yang Pemohon dalilkan dalam Poin 4 Posita Pemohon;
8. Pihak Terkait pada kesempatan ini juga mengucapkan terima kasih
terhadap kinerja Termohon yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik
sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga wajib bagi Termohon untuk membantah dalil yang
dikemukakan Pemohon dalam permohonannya karena tidak mempunyai
dasar dan alasan juridis yang kuat dan hanya bersifat penafsiran belaka,