59
lagi pula dengan menunjuk pada Ketentuan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 10
PMK 15/ 2008;
Lebih lanjut, sangat jelas bahwa syarat juridis formil dan batasan materi
perkara-perkara keberatan terhadap penetapan hasil perhitungan suara
Pemilukada
Kabupaten
Bengkulu
Selatan
mensyaratkan
(i)
adanya
kewajiban Pemohon untuk menguraikan secara jelas dan rinci semua dalil
yang dikemukakan dalam permohonan keberatan yang diajukan; (ii) harus
dengan jelas dan rinci mengemukakan dimana Ietak kesalahan perhitungan
suara yang diumumkan oleh KPUD oleh Termohon; (iii) harus dengan jelas
dan rinci mengemukakan dimana letak kesalahan perhitungan suara yang
benar menurut versi Pemohon dan (iv) harus mengemukakan permintaan
untuk membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon; serta meminta agar menetapkan hasil perhitungan suara yang
benar menurut Pemohon;
Dengan
demikian
jika
dihubungkan
dengan
permohonan
keberatan
Pemohon, maka dapat dikemukakan bahwa permohonan keberatan
Pemohon cacat formil dikarenakan telah melanggar persyaratan juridis
formil, dimana tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan
formil, dimana tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan
penghitungan suara yang dilakukan Termohon dan juga tidak memberikan
secara jelas dan rinci dasar perhitungan suara yang benar menurut versi
Pemohon yang dimintakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk ditetapkan
sebagai hasil perhitungan suara yang sah.
Selanjutnya dengan memperhatikan butir 4 petitum permohonan Pemohon,
di dapat fakta-fakta hukum sebagai berikut:
a. Permintaan (petitum) Pemohon tidak pernah menguraikan duduk
perkaranya
dalam
posita,
sehingga
tidak
dapat
dibuktikan
apalagi diuraikan secara jelas dan rinci dari mana dan apa yang
dijadikan dasar perolehan suara Pemohon dimaksud. Keadaan mana
tidak hanya bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan
Peraturan Pemerintah terkait akan tetapi juga bertentangan dengan