6
e. Bahwa
kesalahan-kesalahan
dan
pelanggaran-pelanggaran
terhadap
penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008
tergambar jelas, nyata, terstruktur, terencana dan masif (bukti P-14), tetapi
tidak ada penyelesaian dari Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan
(bukti P-15);
f. Warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam
Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) [vide
bukti P-14];
g. Tidak mendapat undangan untuk memilih pada hari pemilihan walaupun
sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (vide bukti P-14);
h. Adanya pemilih terdaftar yang memilih lebih dari satu kali (vide bukti P-14);
i. Adanya pemberian barang atau uang ataupun insentif lainnya kepada pemilih
dengan
janji
harus
memilih
Pasangan
Calon
atas nama H. Dirwan
Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H, (vide bukti P-16, dan bukti P-16A);
j. Surat Pernyataan H. Dirwan Mahmud tentang janji pemberian perluasan areal
perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis, tertanggal 2 November
2008 dengan diketahui/disaksikan oleh Camat Air Nipis Harjo (bukti P-17);
k. Adanya intimidasi oleh TIM SUKSES Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada
warga masyarakat supaya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas
nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H (vide bukti P-14);
l. Adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak mendapat
undangan, namun memilih dengan menggunakan undangan pemilih lain (vide
bukti P-14);
Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja,
masif, terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait
adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana telah
dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi
untuk memberikan keadilan bagi Pemohon;