60
ketentuan Pasal 6 PMK 15/2008;
b. Bahwa jika dikaitkan dengan posita maupun petitum Permohonan
keberatan, Pemohon sama sekali tidak meminta pembatalan rekapitulasi
hasil penghitungan suara yanq ditetapkan secara Pleno oleh Termohon
pada tanggal 10 Desember 2008, dan Pemohon dalam butir 4
petitumnya tidak pula meminta penetapan hasil perhitungan suara
(perolehan suara 45.100 dimaksud) sebagai hasil penghitungan suara
yanq benar menurut Pemohon;
c. Pemohon tidak pula dengan rinci menyebutkan dasar penghitungan
Pemohon yang representatif diperoleh dari penghitungan berdasarkan
perbandingan dengan kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh
Termohon;
d. Pemohon tidak menjelaskan terjadinya kesalahan penghitungan terjadi
pada tingkat PPS, PPK/PPD atau KPU Kabupaten Bengkulu Selatan dan
berapa banyak jumlah yanq salah dihitung. Dengan demikian jika benar
seperti klaim Pemohon, maka seharusnya dalam uraian posita Pemohon
secara jelas merinci kesalahan penghitungan pada tingkat PPS, atau
PPK/PPD yang telah terjadi dan telah mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon;
Dengan demikian dalil yang dikemukakan Pemohon adalah dalil ilusi dan
klaim sepihak Pemohon yang dibuat secara tidak benar, tidak berdasar dan
tidak sesuai dengan fakta yang ada, dimana Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara pada tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan
yang tertuang dalam Formulir Model DB-KWK, DB1-KWK beserta lampiranlampiran dan seterusnya yang disusun dalam Rapat Pleno tanggal 10
Desember 2008 sebagai dasar dalam menetapkan rekapitulasi perolehan
suara masinq-masing pasangan calon sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 dan Penetapan Calon
Terpilih Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan;