62 [2.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang diberi tanda PT-1 sampai dengarn PT- 27 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 23 Desember 2008 sebagai berikut: 1. Bukti PT-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 tahun 2008 tentang Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II (Dua) tertanggal 10 Desember 2008; 2. Bukti PT-2 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Putaran II di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 10 Desember 2008; 3. Bukti PT-3 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Putaran II di Tingkat Kecamatan Kota Manna oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Manna bertanggal 9 Desember 2008; 4. Bukti PT-4 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Putaran II di Tingkat Kecamatan Pasar Manna oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Pasar Manna bertanggal 9 Desember 2008; 5. Bukti PT-5 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Putaran II di Tingkat Kecamatan Ulu Manna oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Ulu Manna bertanggal 9 Desember 2008; 6. Bukti PT-6 : Fotokopi Berita Acara Rekapilasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada

Select target paragraph3