69 kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”; Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 di atas. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon [3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut: a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. [3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Select target paragraph3