7 Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II; 3. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H; sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Nomor Urut 7 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 4. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Urut 8 atas nama H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA sebagai yang memperoleh suara terbanyak sebesar 45.100 suara dan Pasangan Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H dengan perolehan sebanyak 30.553 suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II; 5. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Urut 8 atas nama H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, sebagai

Select target paragraph3