72
persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008, dan permohonan Pemohon juga
masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PMK 15/2008;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan diajukan
masih
dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
termuat secara lengkap dalam Duduk Perkara pada pokoknya mendalilkan sebagai
berikut:
[3.11.1]
Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan
suara
dalam
Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II yang dilakukan Termohon karena
terjadinya kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan
penyelenggaraan Pemilukada secara tidak jujur, tidak adil dan penuh dengan
praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan
dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh Termohon.
Kesalahan-kesalahan
dan
pelanggaran-pelanggaran
tersebut
telah
menguntungkan Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan
H. Hartawan, S.H., dan sebaliknya Pemohon telah dirugikan akibat kesalahankesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon;
[3.11.2]
Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan terkait Pemilukada yang dilakukan Termohon
tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta berikut:
1. Termohon secara sengaja dan melawan hukum, membiarkan seorang Calon
Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu H. Dirwan Mahmud, S.H.,
yang pernah menjalani pidana penjara sekitar 7 tahun di LP Klas I Cipinang,