73 Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, menjadi seorang Calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; 2. Fakta bahwa calon Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah menjalani pidana penjara sekitar 7 tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dari tahun 1985 sampai 1992, telah diperkuat dengan: a. Surat Pernyataan M. Zayadi, bertanggal 17 Desember 2008; b. Surat Pernyataan Hasnul Arifin, bertanggal 17 Desember 2008; c. Surat Pernyataan Asranudin Bais, Staf Seksi Perawatan LP Klas I Cipinang, Jakarta, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; d. Surat Pernyataan Achmad Busri Staf Register LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008 yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; e. Surat Pernyataan Tomy Arifin betanggal 17 Desember 2008, Staf Register LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; f. Surat Pernyataan Haryanto alias Yan Bin Sulaiman bertanggal 17 Desember 2008. 3. Meskipun fakta sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d telah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, namun Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tidak meneliti kebenaran laporan tersebut dengan mencari informasi ke LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur; 4. Terkait dengan fakta sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Tim Pemenang HARARI juga telah mengirim surat kepada Polda Bengkulu, tetapi Polres Bengkulu Selatan tanpa melakukan konfirmasi ke LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur, memberikan tanggapan yang menyatakan tidak benar atas fakta hukum tersebut; 5. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka penetapan H. Dirwan Mahmud, S.H. sebagai

Select target paragraph3