77
(pembunuhan dan pembunuhan berencana), dengan hukuman tujuh tahun
penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
•
Sejak tahun 1988, Roy Irawan ditugaskan sebagai “tamping” Rumah Sakit,
sementara Saksi pada waktu itu menjadi petugas keamanan. Tahun 1990 Roy
Irawan dipindahkan ke bagian dapur (Blok G) sampai yang bersangkutan
bebas;
•
Saksi hanya mengetahui nama Roy Irawan dan tidak tahu nama selainnya;
5. Saksi Tomy Arifin
•
Saksi adalah pegawai LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur yang berkerja sejak 1
Maret 1975 sampai sekarang. Pada waktu itu, Saksi bertugas sebagai
komandan jaga, hanya mengetahui anak binaan (narapidana) yang bernama
Roy Irawan;
•
Saksi tidak pernah bertemu dengan Roy Irawan, setelah yang bersangkutan
keluar dari LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
•
Saksi menerangkan bahwa ada orang yang tidak dikenal oleh Saksi datang ke
LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur menemui atasan Saksi dengan membawa
foto Roy Irawan;
•
Saksi tidak tahu Dirwan Mahmud. Saksi hanya mengenali foto Roy Irawan;
•
Sebelum ditempatkan di Blok 3G sebagai pemuka dapur, Roy Irawan
ditugaskan sebagai tamping di Rumah Sakit LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
•
Meskipun sejak keluar dari LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur tidak pernah
bertemu lagi dengan Roy Irawan tetapi Saksi yakin masih bisa mengenali Roy
Irawan.
6. Saksi Haryanto alias Yan Bin Sulaiman
•
Saksi berasal dari Bengkulu Selatan. Pada tahun 1989 menjadi narapidana di
LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur dan bebas tahun 1990;
•
Saksi tahu betul siapa Roy Irawan dan siapa Dirwan Mahmud karena samasama berasal dari Manna. Dirwan Mahmud alias Roy Irawan tinggal di Jalan
Jenderal Sudirman sedangkan Saksi tinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani;