79 yang melakukan pencoblosan ganda, dengan alasan surat suara yang terlanjur dicoblos tidak akan dihitung, tetapi Saksi menolak berdamai; • Setelah tidak tercapai kesepakatan/perdamaian, Saksi dibawa lagi ke TPS bersama Kapolsek, Camat dan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Saksi diminta menandatangani perjanjian damai dan diminta tidak memperpanjang masalah karena pihak-pihak lain sudah berdamai tetapi Saksi tetap menolak perdamaian; • Di TPS1 Kedurang Ilir yang memperoleh suara terbanyak adalah Pasangan Calon H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. 8. Saksi Maria Yustianti • Saksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II dengan alasan namanya tidak terdaftar di KPU, padahal pada Pemilukada Putaran I Saksi terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya; • Saksi sudah mengajukan kepada Panitia dan oleh Panitia disarankan mengurus ke Ketua RT tetapi tidak sempat bertemu dengan Ketua RT. Kemudian Saksi mengurus ke KPUD tetapi sudah tidak memungkinkan lagi karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB; • Meskipun Saksi sudah menunjukkan KTP kepada petugas, tetapi Saksi tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena menurut panitia ada peraturan baru yang tidak membolehkan; • Saksi mengajukan keberatan atas kejadian tersebut tetapi tidak mencatatnya dalam berita acara; 9. Saksi Jusri • Pada hari pemungutan suara, di rumah Kepala Desa Padang Burnai, Saksi diberi uang sebanyak Rp 50.000,-, sekedar untuk membeli rokok, oleh Jamri, Kepala Desa Padang Burnai, Tim Sukses H. Dirwan Mahmud, sembari diminta tolong supaya ingat nomor tujuh dan oleh Saksi dijawab, “Mudah-mudahan”; • Saksi sebenarnya akan memilih Pasangan Calon Nomor Urut 8 tetapi karena diberi uang maka pilihan Saksi beralih kepada Pasangan Calon Nomor Urut 7;

Select target paragraph3